TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menyatakan belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat. Polri masih bimbang meski Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik dan Badan Pengawas Pemilu menyebut penerbitan tabloid itu sebagai perbuatan pidana.
"Dalam prosesnya, kita gunakan undang-undang mana pun. Misalnya kalau menerbitkan harus ada izin, itu UU Pers," kata Sutarman di Istana Negara, Senin, 30 Juni 2014.
Ia menyatakan, menurut Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap penerbitan harus berbentuk badan hukum. Sedangkan tabloid tersebut dinilai tak berbentuk badan hukum, sehingga hanya melanggar UU Pers yang hukumannya cuma denda Rp 100 juta. "Kalau seperti ini siapa yang menyidik? Polisi atau bagaimana," katanya. (Baca: Polri Tolak Laporan Bawaslu Soal Obor Rakyat)
Sutarman membantah Polri sangat lamban mengusut masalah tabloid Obor Rakyat. Menurut dia, tak semua hal menjadi tanggung jawab polisi. Semua masalah dan kasus harus ditangani aparat atau lembaga yang tepat, sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.
Meski demikian, Sutarman mengklaim Polri akan terus mengusut kasus ini, termasuk dengan memeriksa Setiyardi Budiono yang mengklaim sebagai Pemimpin Redaksi Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyossa, penulis berita. Hingga saat ini, menurut dia, tak ada pengakuan dan bukti bahwa tabloid tersebut merupakan bagian dari pelanggaran pidana penyelenggaraan pemilihan presiden. (Baca:Orang Istana Ini Bela Obor Rakyat)
Ia juga mengklaim akan memanggil dan memeriksa Dewan Pers dan Bawaslu untuk membantu pengusutan kasus tersebut. Sutarman berjanji akan mengusut masalah pidana jika penerbitan tabloid Obor Rakyat memang bagian dari kampanye gelap.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat
Mark Wahlberg Tertekan Bintangi Transformers