Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis, Corporate Secretary KAI Yogyakarta Ogah Banding  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Kepala Daerah Operasional VI Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia, Yayat Rustandi, yang divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Yogyakarta, tidak melakukan upaya banding.

"Klien kami menerima putusan hakim," kata Bimas Ariyanta, pengacara Yayat, Ahad, 29 Juni 2014. (Baca: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur)

Yayat divonis bersalah dalam kasus korupsi renovasi Stasiun Lempuyangan Yogyakarta pada 2008-2009. Ia yang kini menjabat Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Peihaknya tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi atau banding, kata Bimas, karena masa tahanan terdakwa tinggal 6 bulan lagi. Sebab, ia sudah ditahan sejak Januari lalu saat penyidikan oleh jaksa.

Menurut dia, jika dilakukan upaya banding, waktu penahanannya justru akan menjadi lebih lama lagi, karena proses sidang di Pengadilan Tinggi bisa berlangsung lama. "Kalau banding, bisa jadi masa tahanan akan lebih lama," katanya.

Sedangkan terdakwa lain, rekanan yang melakukan renovasi stasiun, adalah David Sianturi dari PT Daya Hasta Multi Perkasa. Ia divonis hukuman yang sama dengan Yayat, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ia juga menerima vonis hakim dengan alasan yang sama dengan Yayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim Soewarno memutus Yayat dan David terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun /1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan soal pelelangan, pengerjaan, dan pembayaran proyek yang dilaksanakan Oktober 2008-November 2009 dengan nilai proyek sebesar Rp 1,94 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 64,9 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menyatakan jaksa penuntut umum juga sudah menerima putusan hakim. Karena itu, kedua terdakwa langsung dieksekusi dengan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan pada Jumat, 27 Juni lalu. "Mereka sudah dieksekusi, sebelumnya ditahan di rumah tahanan," katanya.

MUH. SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

1 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

3 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

9 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

10 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

16 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

17 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.


Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

21 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

Pengacara Helmut Hermawan menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan oleh Eddy Hiariej cs.


Kemenkumham Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Eddy Hiariej

21 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Kemenkumham Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Eddy Hiariej

Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya maupun Eddy Hiariej hingga kini belum menerima SPDP perkara gratifikasi yang menjerat Wamenkumham itu.


Eddy Hiariej Belum Terima SPDP, Ini Kata KPK

21 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Belum Terima SPDP, Ini Kata KPK

KPK tak bisa memastikan soal apakah SPDP untuk Eddy Hiariej sudah dikirimkan atu belum.


Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Kantongi Data Aliran Dana dari PPATK

21 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Kantongi Data Aliran Dana dari PPATK

KPK menyatakan telah mengantongi data aliran dana Eddy Hiariej. Data tersebut diserahkan oleh PPATK ke KPK.