TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Kepala Daerah Operasional VI Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia, Yayat Rustandi, yang divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Yogyakarta, tidak melakukan upaya banding.
"Klien kami menerima putusan hakim," kata Bimas Ariyanta, pengacara Yayat, Ahad, 29 Juni 2014. (Baca: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur)
Yayat divonis bersalah dalam kasus korupsi renovasi Stasiun Lempuyangan Yogyakarta pada 2008-2009. Ia yang kini menjabat Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Peihaknya tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi atau banding, kata Bimas, karena masa tahanan terdakwa tinggal 6 bulan lagi. Sebab, ia sudah ditahan sejak Januari lalu saat penyidikan oleh jaksa.
Menurut dia, jika dilakukan upaya banding, waktu penahanannya justru akan menjadi lebih lama lagi, karena proses sidang di Pengadilan Tinggi bisa berlangsung lama. "Kalau banding, bisa jadi masa tahanan akan lebih lama," katanya.
Sedangkan terdakwa lain, rekanan yang melakukan renovasi stasiun, adalah David Sianturi dari PT Daya Hasta Multi Perkasa. Ia divonis hukuman yang sama dengan Yayat, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ia juga menerima vonis hakim dengan alasan yang sama dengan Yayat.
Ketua majelis hakim Soewarno memutus Yayat dan David terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun /1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan soal pelelangan, pengerjaan, dan pembayaran proyek yang dilaksanakan Oktober 2008-November 2009 dengan nilai proyek sebesar Rp 1,94 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 64,9 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menyatakan jaksa penuntut umum juga sudah menerima putusan hakim. Karena itu, kedua terdakwa langsung dieksekusi dengan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan pada Jumat, 27 Juni lalu. "Mereka sudah dieksekusi, sebelumnya ditahan di rumah tahanan," katanya.
MUH. SYAIFULLAH