Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis, Corporate Secretary KAI Yogyakarta Ogah Banding  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Kepala Daerah Operasional VI Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia, Yayat Rustandi, yang divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Yogyakarta, tidak melakukan upaya banding.

"Klien kami menerima putusan hakim," kata Bimas Ariyanta, pengacara Yayat, Ahad, 29 Juni 2014. (Baca: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur)

Yayat divonis bersalah dalam kasus korupsi renovasi Stasiun Lempuyangan Yogyakarta pada 2008-2009. Ia yang kini menjabat Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Peihaknya tidak melakukan upaya hukum lebih tinggi atau banding, kata Bimas, karena masa tahanan terdakwa tinggal 6 bulan lagi. Sebab, ia sudah ditahan sejak Januari lalu saat penyidikan oleh jaksa.

Menurut dia, jika dilakukan upaya banding, waktu penahanannya justru akan menjadi lebih lama lagi, karena proses sidang di Pengadilan Tinggi bisa berlangsung lama. "Kalau banding, bisa jadi masa tahanan akan lebih lama," katanya.

Sedangkan terdakwa lain, rekanan yang melakukan renovasi stasiun, adalah David Sianturi dari PT Daya Hasta Multi Perkasa. Ia divonis hukuman yang sama dengan Yayat, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ia juga menerima vonis hakim dengan alasan yang sama dengan Yayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim Soewarno memutus Yayat dan David terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun /1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan soal pelelangan, pengerjaan, dan pembayaran proyek yang dilaksanakan Oktober 2008-November 2009 dengan nilai proyek sebesar Rp 1,94 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 64,9 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menyatakan jaksa penuntut umum juga sudah menerima putusan hakim. Karena itu, kedua terdakwa langsung dieksekusi dengan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan pada Jumat, 27 Juni lalu. "Mereka sudah dieksekusi, sebelumnya ditahan di rumah tahanan," katanya.

MUH. SYAIFULLAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Statistik CPNS Tahun 2024: Top 10 Pelamar Instansi Pusat dan Daerah

2 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Statistik CPNS Tahun 2024: Top 10 Pelamar Instansi Pusat dan Daerah

Pendaftaran CPNS telah ditutup untuk mayoritas instansi, lembaga paling top dibidik pelamar ada di Kemenkumham dan Pemprov DKI Jakarta.


Kemenkumham Jadi Instansi Favorit di CPNS 2024

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenkumham Jadi Instansi Favorit di CPNS 2024

Kemenkumham jadi instansi pusat paling favorit dalam seleksi CPNS 2024, dengan total pelamar 568.257 orang.


UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

3 hari lalu

Ilustrasi pendaftaran merek dagang. Freepik
UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

Kemenkumham mencatat peningkatan signifikan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagang atau kekayaan intelektual sepanjang 2024.


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

4 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

4 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai


Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

6 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar konsep hukum


Membangun Ekosistem Literasi Berkelanjutan di Era Digital

6 hari lalu

(kiri-kanan) penulis dan kurator seni Warih Wisatsana, Analis Hukum Muda DJKI Rikson Sitorus, Festival Manager Ubud Writers & Readers Festival Dwi Ermayanthi dalam gelaran acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Jum`at, 6 September 2024. Dok. Kemenkumham
Membangun Ekosistem Literasi Berkelanjutan di Era Digital

Para pelaku literasi di Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi untuk memperkuat ekosistem literasi yang berkelanjutan.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

9 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

10 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tiba untuk mengikuti rapat pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

PKB telah menggelar muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali dan menunjuk Muhaimin Iskandar untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB.