TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi mengatakan, kewajiban mencantumkan gambar efek merokok tak akan terlalu berpengaruh terhadap jumlah perokok. Menurut dia yang diperlukan saat ini adalah peraturan mengenai larangan menjual rokok di sembarang tempat dan batasan usia mengkonsumsi rokok.
"Masalahnya merokok itu aditif mau dikasih gambar apapun pasti tetap merokok," kata Sofjan di Jakarta, Selasa 24 Juni 2014. Walaupun begitu, jika upaya tersebut bisa mencegah perokok, dia tetap mendukung. Bagi orang yang berpendidikan tinggi, upaya tersebut bisa saja berimbas, namun yang menjadi permasalahan menurutnya adalah orang dengan berpendidikan rendah juga banyak yang menjadi perokok. (Baca:Hari Ini, Ada Foto Risiko Merokok di Kemasan)
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pesan peringatan kesehatan bergambar. Ada lima gambar yang sudah dipilih pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru.
Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini, Selasa, 24 Juni 2014. Peraturan mengenai pemasangan gambar efek buruk merokok, kata Sofjan, sudah diterapkan di berbagai negara seperti Australia. Walaupun begitu pemerintah juga harus memperhatikan tentang kepastian apakah Indonesia sudah menandatangani kespakatan internasional yang mengatur tentang hal itu.
Sofjan mengaku belum sempat menanyakan langsung kepada para pengusaha rokok mengenai efek adanya pelarangan tersebut. "Kalaupun ada efeknya, pengusaha bisa saja menyiasatinya dengan mengubah komposisi, misalnya menurunkan kadar nikotin kemudian mepromosikannya dengan baik."
FAIZ NASHRILLAH
Berita lainnya:
Rieke: Saya Tahu Banget Jokowi Capres Dhuafa
Fidel Castro Puji Maradona dan Messi
Penolak Pabrik Semen Rembang Klaim Ada Kekerasan Polisi