Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lahan Basah Terus Berkurang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akibat perubahan fungsi lahan basah yang didorong kepentingan ekonomi jangka pendek, 10 tahun terakhir sejak 1994, telah terjadi pengurangan sejumlah 10 juta hektar lahan basah dari yang sebelumnya mencapai 40,5 juta hektar. Untuk mencegah meluasnya kerusakan, menurut Deputi VI bidang Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono, diperlukan peran pemerintah daerah. "Komitmen kuat dari masing-masing pemerintah daerah menjadi hal penting dalam upaya penyelamatan lahan basah di Indonesia,"ujar Sudariyono saat peluncuran buku panduan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Penyelamatan Lahan Basah yang berlangsung di Gedung C Kementerian Lingkungan Hidup hari ini, Senin (28/3). Akibat desentralisasi, peran daerah menjadi lebih kuat, menurut Sudariyono, berdampak positif karena upaya pengawasan dapat dilakukan secara lebih intensif. "Karena terbagi menjadi daerah kecil-kecil memungkinkan hal tersebut untuk dilakukan,"ujarnya. Soal desentralisasi juga menjadi isu sentral dalam penyusunan buku panduan tersebut. Edisi baru buku ini, merupakan revisi dari buku yang sama sebelumnya yang ditulis dalam bahasa inggris. Tujuannya, selain lebih memudahkan karena menggunakan bahasa Indonesia, penyusunan edisi baru ini juga didasarkan beberapa perubahan seturut dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia. "Diantaranya, desentralisasi ini dengan memberi peran lebih kuat pada pemerintah daerah,"kata Sudariyono. Rinaldi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

8 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

8 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

32 hari lalu

Aktivis Greenpeace, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak pembangunan IKN membentangkan spanduk besar di Jembatan Pulau Galang kala momentum HUT ke-79 RI. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.


Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial 1,07 Hektar ke Warga

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria, serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan kepada perwakilan masyarakat di Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan, di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial 1,07 Hektar ke Warga

Pemerintah menyerahkan SK Perhutanan Sosial yang diperuntukkan bagi hutan adat seluas 15.879 hektare.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Festival LIKE di JCC Besok

41 hari lalu

Presiden Jokowi berada di ruang kerja Kantor Presiden, Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Foto Instagram Jokowi
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Festival LIKE di JCC Besok

Festival LIKE pertama yang digelar pada tahun lalu merupakan bagian dari persiapan menuju konferensi iklim dunia atau COP.


Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

9 Juli 2024

USAID dan Indonesia mengumumkan peluncuran program Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) pada 7 Juli 2024. Sumber: dokumen kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi


Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

25 Juni 2024

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

17 Juni 2024

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

11 Juni 2024

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP