TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar atas perbuatannya menerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, membacakan kesimpulan tuntutan yang disusun dalam 2.153 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dengan demikian, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil berupa pidana seumur hidup," kata jaksa Pulung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Juni 2014. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Aki membayar denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (Baca:Sidang, Akil Mochtar Minta Tuntutan Tak Dibacakan)
"Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa Pulung. Sedangkan ihwal hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menyebutkan ada dua poin. Pertama, jaksa menyebut perbuatan Akil dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Akil berstatus ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. (Baca:Berkas Tuntutan Akil Tebalnya 2.153 Halaman)
Akil menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait dengan pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, yakni pilkada Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Lampung Selatan, Buton, Pulau Morotai, Tananuli Tengah, Merauke, Asmat, Boven, Digoel, dan Nduga serta Kota Jayapura, Kota Palembang, dan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan dokumen tuntutan, total duit yang diterima Akil atas kejahatan suapnya itu yakni Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu. "Perolehan harta kekayaan terdakwa diperoleh secara tidak sah. Alat bukti telah bersesuaian dengan unsur diketahui telah terpenuhi dan terbukti," kata jaksa Pulung. (Baca:Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal)
Selain itu, Akil juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 sebesar Rp 161.080.685.150. Modusnya menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing. Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya menempatkan Rp 6,1 miliar di rekening BNI-nya, Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA.
NURUL MAHMUDAH
Berita lainnya:
Suap Hutan Bogor, Mantan Menhut Diperiksa KPK
Sidang Suap, Akil Mochtar: Ini Tuntutan Sandiwara
KPK Ajak Masyarakat Awasi Dana Desa