Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembakar Foto SBY Ricuh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tak ada yang berubah sejak zaman orde baru. Bahkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjanjikan perubahan, cuma sampai di mulut saja. Masih saja ada warga masyarakat yang diadili cuma karena membakar foto Presiden dalam acara unjuk rasa.I Wayan Gendo Suardana, 29 tahun, kali ini menjadi korban pasal karet 134 juncto bis pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang biasa dipakai penguasa untuk membungkam suara rakyatnya. Sidang pertama kasus pembakaraan foto Presiden Yudhoyono di Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung ricuh. Penyebabnya, Gendo yang dituduh membakar gambar SBY menolak diadili dengan pasal dan memilih meninggalkan ruang sidang.Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sebelum sidang dimulai. Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan gedung PN Denpasar di Jl PB Sudirman. Mereka berorasi, menggelar poster dan spanduk yang menentang adanya persidangan itu. "Bebaskan Gendo, Gendo Suara Rakyat" begitu bunyi salah-satu spanduk itu.Begitu sidang akan dimulai, massa memenuhi ruang sidang utama tetap dengan mengusung poster dan spanduk mereka. Meski hakim telah mengingatkan untuk tenang dan tidak bersorak-sorai, ulah massa sulit diatasi. Apalagi Gendo juga langsung beraksi setelah Ketua Majelis Ketut Wiartha menyatakan sidang dibuka untuk umum. "Interupsi yang mulia,"katanya yang disambut sorakan pengunjung sidang.Gendo lalu menegaskan dirinya menolak diadili dengan pasal-pasal yang akan diterapkan jaksa. Sebab, pasal-pasal itu merupakan warisan kolonial yang digunakan untuk menjerat kalangan kritis di masa itu. "sekarang ini bangsa kita sudah merdeka, masak masih mau menggunakannya,"katanya. Penegasan itu disertai ancaman tidak akan mengikuti persidangan. "Kalau memang saya dianggap bersalah, sekarang saja jatuhkan vonis," tegasnya.Hakim lalu mengingatkan Gendo bahwa sidang belum dimulai dan menyentuh pokok perkara. Persoalan apakah dia bersalah atau tidak akan diuji dalam persidangan. Bila dia menolak hadir justru akan merugikan dirinya. Namun, Wiartha menyatakan, adalah hak terdakwa untuk tak mengikuti persidangan. Pernyataan hakim itu rupanya memancing jaksa untuk mengajukan interupsi. JPU Putu Suparta Jaya lalu menyatakan, berdasarkan UU Kehakiman No 16 tahun 1970, hakim harus memeriksa perkara dengan kehadiran terdakwa. "Kami mohon itu yang ditegaskan,"kata Suparta Jaya yang disambut cemooh pengunjung.Situasi kemudian menjadi tak menentu karena pengacara terdakwa yang berjumlah 27 orang bersahut-sahutan memberikan interupsi. Tim yang dikoordinatori Agus Samijaya dari PBHI Bali itu, intinya mendukung pernyataan hakim bahwa kesediaan untuk berada di ruang sidang adalah hak terdakwa yang harus dihormati. Jadi bukan suatu kewajiban yang mutlak bagi berlangsungnya sidang.Dalam situasi itu tiba-tiba Gendo menyatakan dirinya keluar dan langsung ngeloyor begitu saja. Hakim yang terpana hanya bisa terbengong-bengong melihat Gendo keluar sambil berteriak " Hidup Rakyat". Di luar ruang sidang dia disambut oleh ratusan pengunjuk rasa yang memberikan dukungan. "Bebaskan Gendo, bebaskan Gendo," teriak mereka.Majelis Hakim baru tersadar setelah pengacara terdakwa meminta izin untuk keluar mengikuti klien mereka. "Silahkan saja,"kata Wiartha. Ia lalu memutuskan sidang ditunda selama 1 minggu. "Soal menghadirkan terdakwa itu kewajiban jaksa, kami menunggu saja, "kata Wiartha usai sidang itu. Sementara itu jaksa Suparta Jaya memastikan akan bisa menghadirkan Gendo dalam sidang berikutnya. "Kami punya cara khusus yang belum bisa kami jelaskan," katanya. Namun dia membantah, Gendo akan dihadirkan dengan cara paksa. "Belum perlu itu,"katanya. Suparta menegaskan, dirinya tidak gentar dengan suasana persidangan yang dipenuhi pengunjuk rasa. Hanya dia berharap massa akan lebih menghormati persidangan. Dia juga menyesalkan sikap hakim yang kurang tegas sehingga sidang berbuntut kericuhan. "Metinya tegaskan permintaan Gendo ditolak sesuai dengan UU,"katanya. Disidangkannya Gendo adalah buntut dari aksinya bersama organisasi Frontier Denpasar saat menolak kenaikan harga BBM di DPRD Bali, Akhir Desember 2004 lalu. Aksi demo dengan membawa sejumlah gambar SBY yang dicoreti hingga mirip drakula itu mulanya berlangsung biasa-biasa saja. Tapi kemudian diakhiri dengan pembakaran foto-foto itu. Sehari setelahnya, atas perintah Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika, Sekjen Frontier ini ditangkap dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Adapun dakwaan baginya adalah pasal pasal 134 KUHP juncto bis pasal 136 KUHP. Keduanya adalah pasal yang menjerat pelaku penghinaan terhadap simbol negara, tapi pasal 136 mengatur penghinaan yang dilakukan bukan dalam posisi saling berhadapan. "Ancaman hukuman maksimalnya sama-sama 6 tahun,"kata Suparta Jaya. Rofiqi Hasan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BEM SI Ungkap Kejanggalan Aksi Mahasiswa Dukung Gibran di Balai Kota Solo

51 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 6 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
BEM SI Ungkap Kejanggalan Aksi Mahasiswa Dukung Gibran di Balai Kota Solo

Aksi di Balai Kota Solo tersebut juga langsung ditemui Gibran. Dia mengajak koordinator lapangan masuk ke ruang kantornya dan bertemu empat.


Ratusan Mahasiswa Datangi Balai Kota Solo, Dukung Gibran di Pilpres 2024

52 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) menemui ratusan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Solo Raya untuk Kepemimpinan Bermartabat (AMSR-UKB) mendatangi Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Mahasiswa Datangi Balai Kota Solo, Dukung Gibran di Pilpres 2024

Tanpa berbasa-basi, Gibran langsung menandatangani selembar surat bertuliskan Paksa Integritas. Peserta aksi menciumi tangan Gibran.


5 Gerakan Mahasiswa Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah dan Pemicunya

53 hari lalu

Trisakti University students and police forces clash in May 1998 (Ministry of Defense of the Republic of Indonesia)
5 Gerakan Mahasiswa Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah dan Pemicunya

Gerakan mahasiswa muncul karena proses demokrasi dianggap tidak berjalan sebagai mana mestinya


AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

Presiden Venezuela Nicolas Maduro memeluk Alex Saab, setelah dia dibebaskan oleh pemerintah AS, di Istana Miraflores, di Caracas, Venezuela, 20 Desember 2023. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria
AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.


Difitnah Drop Out Sampai IPK Jeblok, Ketua BEM UGM Buka Bukti Transkrip Nilai

21 Desember 2023

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Difitnah Drop Out Sampai IPK Jeblok, Ketua BEM UGM Buka Bukti Transkrip Nilai

Aksi BEM UGM mengkritik Jokowi juga dianggap pesanan atau ditunggangi partai politik tertentu karena bersamaan momentun Pemilu 2024.


Dituding Anak Caleg, Ketua BEM UGM Pengeritik Jokowi Ambil Sikap Santai

16 Desember 2023

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dituding Anak Caleg, Ketua BEM UGM Pengeritik Jokowi Ambil Sikap Santai

Gielbran bersama BEM UGM sempat viral karena menggelar aksi dan memberikan gelar kepada Presiden Jokowi sebagai alumnus UGM paling memalukan.


BEM UGM Minta Jokowi Bercermin Dulu Sebelum Singgung Etika Ketimuran Aksi Mahasiswa

16 Desember 2023

Baliho Jokowi Alumnus Paling Membanggakan tiba tiba terpasang di Bundaran UGM Jumat 15 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
BEM UGM Minta Jokowi Bercermin Dulu Sebelum Singgung Etika Ketimuran Aksi Mahasiswa

Gielbran menyatakan, pihaknya justru bertanya-tanya ketika Jokowi menyinggung soal etika ketimuran saat mahasiswa menggelar aksi itu.


Disebut Alumni Paling Memalukan, Jokowi Ingatkan BEM UGM soal Etika Ketimuran

11 Desember 2023

Baliho besar bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan dua sisi wajah terpampang mencolok di area bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Disebut Alumni Paling Memalukan, Jokowi Ingatkan BEM UGM soal Etika Ketimuran

BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengkritik Jokowi sebagai 'Alumni UGM Paling Memalukan'.


Nobatkan Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, BEM UGM : Saatnya Turun ke Jalan

9 Desember 2023

Sosok bertopeng Presiden Jokowi menerima sertifikat Alumnus UGM Paling Memalukan dari BEM UGM di Yogyakarta Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nobatkan Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, BEM UGM : Saatnya Turun ke Jalan

"Sertifikat ini juga akan kami kirimkan langsung ke beliau (Jokowi), tapi lewat pos saja, karena kita malas di sana banyak tikus," kata Gielbran.


Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Sutan Sjahrir. Kemendikbud
Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.