TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mendatangi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 13 Juni 2014. Mereka mendampingi keluarga korban penculikan untuk mendesak DPR agar status hukum kasus pelanggaran hak asasi manusia pada 1998 yang diduga melibatkan Prabowo Subianto diusut sampai tuntas.
"Kami mendesak pimpinan DPR untuk memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para jenderal yang ikut menandatanganani surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo," kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial.
Keluarga korban penculikan yang hadir yakni Maria Katarina Sumarsih, ibunda Norman Irawan alias Wawan, korban tewas dalam Tragedi Semanggi I; Ruyati Darwin, ibunda Eten Karyana, korban peristiwa Mei 1998; Ucok Munandar Siahaan, ayah aktivis mahasiswa dari STIE Perbanas; serta Dinis, putri aktivis Yadin Muhidi. Mereka diterima Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Kasus ini kembali mengemuka setelah Prabowo resmi menjadi calon presiden dari Koalisi Merah Putih. Prabowo pernah dipecat dari Tentara Nasional Indonesia lantaran diduga terlibat penculikan aktivis 1998. Namun kasus mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu tidak dituntaskan melalui jalur pengadilan. (Baca:Keluarga Korban Mei 1998 Tuntut Ada Pengadilan HAM)
Poengky mengatakan, sebagai calon presiden, Prabowo harus mendapat kejelasan status hukum di mata publik. Sebab, seorang pemimpin negara harus menjadi tumpuan harapan bagi publik dalam menerapkan hukum yang berasaskan keadilan. "Adanya capres pelanggar HAM akan merusak demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia," katanya.
Koordinator Kontras Haris Azhar menimpali, beredarnya surat pemberhentian Prabowo juga patut ditelusuri. Dengan begitu, bisa diketahui secara jelas apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. Status itu penting untuk menghasilkan pemimpin negara yang bersih dan tidak terseret sebuah kasus.
Sumarsih menambahkan, penanganan kasus penculikan aktivis kini mandek di Kejaksaan Agung. Dia berharap DPR sebagai wakil rakyat bisa mendorong pengusutan kasus ini agar bisa dilanjutkan ke tahap pengadilan. "Kami menginginkan DPR di akhir jabatan segera mewujudkan harapan kami," katanya. (Baca:Jenderal Terbelit HAM di Kubu Jokowi dan Prabowo)
Menanggapi pernyataan tersebut, Pramono berjanji bakal kembali membicarakan penanganan kasus penculikan aktivis itu dengan pemerintah. Akar permasalahan kasus hak asasi manusia itu, kata dia, harus diperjelas. "Saya akan membawa masalah ini ke rapat pimpinan untuk ditindaklanjuti," ucapnya. "Kami akan menyampaikan kepada pemerintah sikap terakhir (kami) dan (meminta) pemerintah menindaklanjutinya."
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia