TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku siap divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya siap dihukum mati," katanya setelah menjadi saksi terdakwa Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2014.
Akil yakin dirinya tak akan dijatuhi hukuman berat. Dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditanganinya, Akil mengatakan tak ada kerugian negara.
"Saya kan diduga menerima suap bukan mengambil uang negara. Yang mengambil duit negara saja tidak dihukum seumur hidup," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa jaksa KPK dapat menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Sehingga dia mengaku pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim. "Semua keputusan hakim yang tentukan," kata Akil.
Akil Mochtar dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Akil disangka menerima suap terkait dengan penanganan perkara sengketa pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Lebak di Banten. Atas perbuatannya, Akil didakwa lima pasal sekaligus.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler:
Marshanda Boleh Gugat Cerai Asal Serahkan Hak Asuh
Dua Panitia Pemilu Kepergok Nonton Film Porno
Konsumen Pilih BBM Ketimbang Whatsapp dan Line
Putra Samarinda Cukur Persiba Bantul 3-0