TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendeklarasikan tolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden kedua Indonesia, Soeharto, di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 12 Juni 2014.
"Ini salah satu bentuk penolakan kami," kata Malik Sepbian Diadzin, Anggota Divisi Pemantauan Impunitas, saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Juni 2014. (Baca:Prabowo Janjikan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional )
Sejumlah tokoh aktivis 1998 serta korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi di pelataran gedung Mahkamah Konstitusi sebelum membuat pernyataan untuk menolak Soeharto sebagai pahlawan. "Setelah itu, kami semua akan berjalan menuju Istana Negara untuk aksi Kamisan," kata Malik.
Aksi Kamisan sendiri sudah berjalan selama tujuh tahun oleh keluarga korban pelanggaran HAM. Mereka menuntut dengan berdiri dan diam di depan Istana Negara. Aksi ini untuk menuntut keadilan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM. (Baca:Prabowo Ziarah ke Makam Soeharto)
Sebelumnya, para keluarga korban mengkritik rencana calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, yang akan menobatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, jika ia terpilih sebagai presiden. Menurut Kontras, rencana Prabowo itu ambigu dan ngawur.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Sore Ini, SBY Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Cerita Mega soal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
KPU Minta Tafsir MK Soal Syarat Menang Pilpres