TEMPO.CO, Subang – Ketua Pemuda Pancasila Subang Endang Lenthuk menuding satuan polisi pamong praja setempat diskriminatif dalam menertibkan minimarket liar. “Mereka tidak menindak minimarket yang diduga punya beking dari legislator,” kata Endang di Subang, Jawa Barat, Kamis, 12 Juni 2014.
Selain legislator, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat diduga turut melindungi toko swalayan kecil itu. “Harusnya siapa pun pemilik dan bekingnya, jika melanggar, harus ditutup paksa,” ujar Endang.
Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Subang, Dadeng Supriyatna, membantah adanya perlakuan khusus itu. "Buktinya, semua yang teridentifikasi bodong telah ditindak," kata Dadeng.
Dia mengatakan pihaknya telah menutup 15 minimarket yang beroperasi secara liar. Saat ini, Dadeng melanjutkan, pihaknya sedang memproses 35 minimarket yang berdiri dengan tidak menaati prosedur. "Kami juga sedang identifikasi minimarket di 15 kecamatan yang diduga beroperasi liar,” ujar Dadeng.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Subang Elita Budiarti menyatakan angkat tangan atas menjamurnya minimarket ilegal di Subang. Menurut dia, minimarket itu beroperasi hanya dengan mengantongi rekomendasi camat dan kepala desa serta surat izin lingkungan. “Mereka sangat nekat beroperasi,” kata Elita.
Elita mengatakan, selain syarat administrasi dari pemerintah setempat, pengelola minimarket juga harus mengantongi izin warga dan izin usaha toko modern. “Saya sudah minta agar satuan polisi tidak ragu menutup operasi minimarket itu,” ujarnya.
NANANG SUTISNA
Terpopuler
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
Moderatori Debat Capres, Erani Ungguli Tiga Ekonom