TEMPO.CO, Jakarta: Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, menegaskan renegosiasi kontrak karya tidak akan diputuskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan kebijakan strategis tersebut merupakan kewenangan presiden baru yang akan dipilih pada 9 Juli mendatang.
"Presiden SBY dalam sidang kabinet selalu menegaskan tidak ada kebijakan strategis yang diambil dalam sisa masa jabatannya hingga Oktober nanti. Tentu kebijakan tersebut termasuk masalah renegosiasi kontrak karya," kata Firmanzah saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Juni 2014. (Baca: Permintaan Freeport Sebabkan Renegosiasi Alot)
Menurut Firmanzah, masalah kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia yang saat ini intens dibahas tim renegosiasi merupakan langkah untuk memberikan masukan pada pemerintahan mendatang. Dia membantah kabar sudah adanya nota kesepahaman perpanjangan kontrak karya Freeport hingga 2041.
"Pemerintah sekarang hanya memberikan pertimbangan terkait poin-poin renegosiasi tersebut dan mungkin hanya berupa draf. Kalau penandatanganan kontrak karya itu dipastikan oleh pemerintahan mendatang," ujarnya. (Baca: Bos Besar Freeport Datangi Lapangan Banteng)
Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah sedang disusun. MoU ini terkait dengan poin-poin renegosiasi yang harus dilaksanakan Freeport agar kontraknya bisa diperpanjang hingga 2014. "Saat ini masih dibicarakan detail prinsip dari MoU itu. Karena perpanjangan kontrak harus mengikuti undang-undang yaitu bisa dilakukan pada 2019," kata Rozik.
Menurut Rozik, dalam MoU tersebut dibahas ihwal kesediaan Freeport untuk merealisasikan enam poin renegosiasi, di antaranya masalah pembangunan pabrik pengolahan (smelter), divestasi, royalti, dan lahan. Seluruh poin itu sudah disepakati antara Freeport dan pemerintah. "Enam poin yang disebutkan ESDM sudah sepakat. Tapi MoU belum ditandatangani," katanya. (Baca: Juni, Freeport dan Newmont Bisa Ekspor Mineral)
Dia mengatakan pemerintah nantinya akan memantau dan mengevaluasi realisasi dari seluruh poin renegosiasi tersebut hingga 2019. Jika seluruh poin renegosiasi dilaksanakan, hal itu akan menjadi pertimbangan kontrak Freeport di Indonesia diperpanjang. "Karena tidak mungkin melanggar UU. Jadi pemerintah yang akan datang ikut memantau perkembangannya," ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lainnya:
Orang Indonesia Paling Doyan Pisang
Jelang Puasa, Pertamina Tambah Elpiji 10 Persen
BRI Ajak UMKM Bergabung di Jakarta Great Sale 2014