Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Nurul Arifin. TEMPO/Seto Wardhana
Nurul Arifin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Nurul Arifin, meragukan keaslian dokumen pemecatan Prabowo dari dinas militer. Dia menuding kasus ini sengaja diembuskan oleh orang-orang yang hendak menjatuhkan citra Prabowo di mata masyarakat. “Keotentikannya patut diragukan,” ujarnya ketika dihubungi, Ahad, 8 Juni 2014.

Risalah rekomendasi pemecatan Prabowo mulai beredar di dunia maya. Surat itu menyebut sepuluh pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan Dewan Kehormatan Perwira, umumnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, hirarki, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dokumen itu ditandatangani Ketua DKP Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, yang ketika itu menjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Enam angggota DPK yang ikut menandatangani adalah Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu juga menegaskan kesalahan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis. Dalam keterangannya kepada DKP, Komandan Grup-4 Satgas Merpati dan Satgas Mawar yang dipimpin Kolonel Infantri Chairawan mengakui operasi itu merupakan perintah langsung dari Prabowo---saat itu menjabat Pangkostrad TNI Angkatan Darat dengan pangkat letnan jenderal--yang pelaksanaannya selalu dilaporkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nurul Arifin, keaslian surat itu patut diragukan lantaran tidak dibuat menggunakan kop surat resmi. Lagi pula, dokumen TNI yang bersifat rahasia itu mustahil disebarluaskan kepada masyarakat. Dia mengaku tidak akan memperpanjang masalah itu. “Tapi kalau terus blunder, kami meminta aparat penegak hukum mengusut penyebar dokumen tersebut,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Golkar Nurul Arifin dan Meutya Hafid Bakal Kembali Melenggang ke Senayan

20 hari lalu

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Nurul Arifin saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Diskusi tersebut bertemakan
Politikus Golkar Nurul Arifin dan Meutya Hafid Bakal Kembali Melenggang ke Senayan

Nurul Arifin dan Meutya Hafid bersyukur memperoleh suara yang signifikan di Dapilnya masing-masing. Berikut pernyataan kedua Politikus Golkar itu.


Real Count KPU Sementara: Atalia Istri Ridwan Kamil Teratas di Dapil Jabar 1, Kalahkan Melly Goeslaw dan Nurul Arifin

39 hari lalu

Atalia Praratya/Foto: Instagram/Atalia Praratya
Real Count KPU Sementara: Atalia Istri Ridwan Kamil Teratas di Dapil Jabar 1, Kalahkan Melly Goeslaw dan Nurul Arifin

Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendominasi perolehan suara dalam real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU)


Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

56 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.


Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.


Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Warga yang melakukan penjarahan di toko-toko pada saat kerusuhan Mei 98. RULLY KESUMA
Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.


Soal Ridwan Kamil Masuk Golkar, Ini Kata Waketum Nurul Arifin

14 Januari 2023

Pertemuan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Bandung, Sabtu, 5 Juni 2021 di Bandung. Foto Antara
Soal Ridwan Kamil Masuk Golkar, Ini Kata Waketum Nurul Arifin

Waketum Golkar Nurul Arifin sepakat dengan pernyataan Dave Laksono bahwa Ridwan Kamil sudah masuk Golkar dengan bergabung ke Kosgoro 1957.


Balas Bambang Pacul, Waketum Golkar Nurul Arifin: Penolakan Sistem Proporsional Tertutup Bukan Hore-Hore

14 Januari 2023

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurul Arifin, memberikan keterangan kepada wartawan usai diskusi bertajuk
Balas Bambang Pacul, Waketum Golkar Nurul Arifin: Penolakan Sistem Proporsional Tertutup Bukan Hore-Hore

Waketum Golkar Nurul Arifin menyatakan mereka seris menolak sistem proporsional tertutup, bukan sekedar hore-hore seperti tudingan Bambang Pacul.


Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat  menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.


12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. Kedatangan Wakapolri untuk melakukan pertemun dengan Komnas HAM terkait kasus kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. TEMPO/Subekti.
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?


Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998