Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum

Editor

Sugiharto

image-gnews
Petugas Kepolisian berjaga-jaga di rumah Julius Felicianus yang dirusak oleh sejumlah orang di  Sleman, Jogjakarta, (29/5). ANTARA/Tirta Prameswara
Petugas Kepolisian berjaga-jaga di rumah Julius Felicianus yang dirusak oleh sejumlah orang di Sleman, Jogjakarta, (29/5). ANTARA/Tirta Prameswara
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Polisi telah menyita banyak barang bukti kasus penyerangan massa berjubah terhadap umat Katolik yang sedang beribadah di Slemen, Provinsi Yogyakarta, pada Kamis malam, 29 Mei 2014.

Menurut Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, juru bicara Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa barang bukti seperti senjata tajam dan alat kejut listrik dibawa para penyerang ketika membubarkan ibadah doa Rosario dan latihan kor di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Kompleks STIE YKPN, Dusun Tanjungsari, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Kamera milik wartawan yang dirampas belum ditemukan," kata Anny Pudjiastuti pada Rabu, 4 Juni 2014.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu mandau, satu pedang pendek, satu samurai, tiga batang kayu, dua telepon seluler, puing pecahan kaca, satu sandal jepit, dan enam batu. Ada juga alat setrum portabel. Polisi juga telah menangkap tersangka berinisial KH dan menetapkan dua orang lagi sebagai buron, yaitu AS dan BH. (Baca: Ansor Duga Penyerang di Sleman Kelompok Baru)

Berdasarkan penelusuran Tempo, AS adalah inisial Asep Hasanuddin dan BH adalah Ami Bahtiar. Kedua tetangga Julius ini ikut menyerang dan menganiaya peserta ibadah. Tersangka KH dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena melakukan tindak pidana di muka umum, yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah kurungan 5 tahun 6 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak ditahan polisi, KH belum mau memberi banyak keterangan kepada polisi dengan alasan tak mau didampingi pengacara yang ditunjuk polisi. "Polisi sudah menunjuk pengacara, tetapi ditolak," kata Anny. Rencananya KH didampingi pengacara dari tim Pembela Muslim Yogyakarta mulai hari ini, Kamis, 5 Juni 2014. (Baca: Uskup Agung Semarang Upayakan Rekonsiliasi)

MUH SYAIFULLAH


Berita Terpopuler:
SBY Sebut Kinerja Sepuluh Kementerian Buruk
10 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat 
Ponsel Android Nokia XL Harga Promo di ICS 2014
Cuci Gudang Gadget Harga Diskon di ICS 2014 
Pendaki asal Tegal Hilang di Gunung Semeru  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Seorang pengunjuk rasa memegang poster selama protes menentang aksi main hakim sendiri sampai mati terhadap seorang pria Muslim Tabrez Ansari oleh gerombolan Hindu, di Kolkata, India, 26 Juni 2019. [REUTERS / Rupak De Chowdhuri]
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.


SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, DI Yogyakarta, Minggu (11/2)11 Februari 2018. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan gereja ini. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.


Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkunjung ke Gedung KPK guna melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan pajak Provinsi DKI Jakarta, 25 September 2017. Tempo/Muhammad Irfan Al Amin
Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.


Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Pembentukan Forum Komunikasi Antar Agama dan Suku untuk Rusun Pulogebang pada Senin, 25 September 2017, di Rusun Pulogebang. Pembentukan forum ini dipicu kasus kebaktian Pulogebang. Warga Rusun Pulogebang
Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.


Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .


Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.


Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berkunjung ke lokasi penggusuran di Pasar Ikan Luar Batang, Jakarta, 19 April 2016. TEMPO/Rezki
Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.


Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang


Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.


Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.