TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program Advokasi Nelayan berhasil memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei dan awal Juni 2014. Mereka sebelumnya ditangkap pihak aparat kemanan laut Australia dan Malaysia dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
"Kami bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 4 Juni 2014. (Baca:Australia Pulangkan Dua dari Lima Nelayan Sinjai)
Menurut Cicip, sebenarnya pemerintah telah mengupayakan tindakan preventif dengan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun, jika memang ada nelayan yang tertangkap di negara lain, Kementerian akan melakukan upaya proaktif untuk mengupayakan kepulangan para nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman mengatakan pemulangan para nelayan ini dilakukan dalam dua tahap. Pemulangan tahap pertama dilakukan atas sembilan nelayan asal Sumatera Utara pada Sabtu, 24 Mei 2014 melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. (Baca:Lima Nelayan Sinjai Ditangkap Aparat Australia)
Pemulangan tahap kedua dilakukan terhadap 12 nelayan asal Deli Serdang pada Jumat, 30 Mei pekan lalu melalui Bandara Kuala Namu, Medan. Tak lama setelah itu, pada 1 Juni 2014, Kementerian memulangkan lima nelayan asal Sinjai, Sulawesi Selatan, melalui Bandara Sultan Hasanudin Makasar.
Sejak tahun 2011, Kementerian telah berhasil memulangkan 528 nelayan yang ditangkap oleh negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. (Baca:Gugat Pemerintah Australia, Nelayan NTT Menang)
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono
Tujuh Gereja di Cianjur Diancam Ditutup Paksa
Foto Topless Dikecam, Scout Willis Tidak Menyesal
Jakarta Bertabur Artis Bintang Dunia Juni Ini