TEMPO.CO, Sampang - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menyimpulkan proses pengolahan limbah medis, baik padat maupun cair, di Rumah Sakit Daerah Sampang menyalahi proses standar izin pengolahan air limbah (IPAL). Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati limbah medis tersebut dibuang begitu saja tanpa diolah terlebih dahulu.
"Ada aturan yang dilanggar," kata Kepala Satreskrim Polres Sampang, Ajun Komisaris Jenny Aljauza, Selasa, 3 Juni 2014.(Baca:Polisi Selidiki Limbah Medis di Tempat Sampah)
Sebagai contoh, kata dia, alat instalator pengolahan limbah medis padat di RSUD Sampang belum mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup. Adapun instalator pengolahan limbah medis cair sudah mengantongi izin, tapi alat tersebut tidak dipergunakan. "Temuan kami, limbah medis dibuang begitu saja," ujar dia.
Untuk menguatkan temuan pelanggaran tersebut, polisi akan segera memanggil saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup Surabaya dan akan memeriksa Direktur RSUD Sampang. "Sampel limbah medis juga sudah kami untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. (Baca:Di Ponorogo, Limbah Medis Dibuang Sembarangan)
Humas RSUD Sampang Yuliono membantah temuan polisi tersebut. Menurut dia, instalator pengolahan limbah medis sudah mengantongi izin. Instalasi limbah medis cair memang tidak digunakan karena rusak akibat terendam banjir beberapa waktu.
"Kami juga rutin mengirim sampel limbah ke BLH Surabaya setiap hasilnya keluar," kata Yuliono.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Ahok Marah-marah Saat Ditanya Kasus PAM Jaya
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral
Umat Kristen Sleman Empat Kali Berpindah Tempat
Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga
Musik Pengaruhi Otak Manusia dengan Cara Tak Biasa