TEMPO.CO, Malang - Menandai 20 tahun organisasi konservasi satwa liar, ProFauna Indonesia mengubah logo. Selain mengubah logo, organisasi ini juga memfokuskan konservasi tak hanya satwa liar namun juga habitat atau konservasi hutan.
"Selama ini, konservasi hutan hanya 25 persen. Sekarang separuh konservasi hutan, separuh konservasi satwa liar," kata Ketua ProFauna Indonesia, Ahad 1 Juni 2014. (Baca juga: Perlindungan bagi Raja Hutan Jawa)
Semula logo ProFauna Indonesia kepala lutung jawa dalam lingkaran dengan perpaduan warna hitam putih. Kini berubah menjadi bergambar hutan, lutung jawa dan tanaman jenis paku-pakuan dengan warna dasar hijau dan putih. Profauna tak hanya sekedar nama, tapi merupakan singkatan dari Protection of Forest and Fauna.
"Tanpa hutan yang terjaga, semakin sulit satwa liar bertahan hidup," katanya. Selain itu, Profauna fokus terhadap enam isu utama. Meliputi Combating wildlife crime (Melawan kejahatan terhadap satwa liar), Protecting forest (melindungi hutan), Against wildlife abuse (menentang penyalahgunaan satwa liar), Ranger (penjaga hutan), Support local community (mendukung masyarakat lokal), dan Grassroots movement (gerakan masyarakat untuk
alam).
"Kami tetap bekerja melindungi satwa liar. Tapi porsi perlindungan hutan menjadi
lebih besar," katanya.
Dalam peluncuran yang dilakukan di Petungsewu Advanture, juga ditandatangani nota kesepahaman dengan komunitas Gatra Alam Lestari untuk melestarikan penyu di pesisir selatan Kabupaten Malang dan laskar hijau dari Gunung Lemongan Kabupaten Lumajang.
Profauna, katanya, akan berkontribusi mendidik dan melatih komunitas Gatra Alam Lestari Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan untuk menyelamatkan telur penyu dan melepas tukik atau anak penyu ke lepas pantai. Alasannya, warga setempat tak memiliki keterampilan dan pendidikan yang cukup untuk pelestarian penyu di alam. Mereka telah melakukan konservasi penyu sejak setahun lalu.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler
Perubahan Haji Era Anggito
Sangeang Meletus, Dua Bandara Ditutup
Pakar Tata Negara Usulkan Kompilasi UU Pemilu