TEMPO.CO, Sleman - Peribadatan umat Kristen di sebuah rumah di Dusun Pangukaan RT 03/10, Tridadi, Sleman, dibubarkan warga setempat. Sebab, rumah yang digunakana itu dimanfaakan warga dari luar daerah untuk ibadah. Padahal, rumah yang difungsikan sebagai gereja itu sudah disegel karena tidak mempunyai izin.
"Warga sedang kerja bakti, tiba-tiba mendengar ada peribadatan," kata Ketua RT 07 Erwin Sugito, Ahad, 1 Juni 2014. (Baca juga: Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis)
Menurut dia, warga setempat sudah menolak pendirian rumah yang difungsikan untuk gereja itu sejak beberapa tahun lalu. Negosiasi dan mediasi sudah dilakukan berbagai pihak.
Namun, kata dia, pemilik rumah, Nico Lomboan, tidak memanfaatkan mediasi itu guna mengurus izin dan lain-lain. Bahkan mediasi sudah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sleman beberapa tahun lalu.
Warga setempat mempermasalahkan peribadatan itu karena para jemaat membuka segel yang sudah dipasang sejak lama dan digunakan sekitar 50 orang untuk peribadatan lagi. Setelah warga bernegosiasi dengan jemaat, tutur dia, orang-orang yang beribadah itu bubar. Namun pada siang hari datang sekelompok orang ke lokasi itu.
Mereka justru datang dan melempari bangunan itu hingga sebagian kaca pecah. Mereka menganggap rumah itu secara ilegal dimanfaatkan dan difungsikan sebagai gereja. "Jemaat bukan dari warga sekitar," kata Erwin.
Nico Lomboan yang dihubungi melalui telepon selularnya belum bisa dimintai konfirmasi. (Baca: Polisi dan Tentara Jaga Perumahan Julius)
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler
Massa Berjubah Kembali Datangi Rumah Julius
Neta S. Pane: Penyerangan di Yogya Kental Unsur Politis
Perubahan Haji Era Anggito