TEMPO.CO, Malang--Sebanyak 33 orang warga negara asing dari delapan negara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan oleh kantor imigrasi bersama kepolisian resor setempat sepanjang Januari hingga Mei 2014.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Romi Yudianto, mengatakan, para WNA itu berasal dari Cina, Kamboja, Timor Leste, Belanda, Vietnam, Belanda, Jerman, India, dan Papua Nugini. Mereka dipulangkan ke nagara asalnya karena masa izin tinggalnya sudah habis atau overstay.
"Kebanyakan yang overstay dari Cina, jumlahnya 10 orang, dari Kamboja delapan orang. Profesinya macam-macam, ada yang pekerja dan mahasiswa di Malang. Yang dari Vietnam, misalnya, bekerja sebagai DJ (disc jockey)," kata Romi kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2014.
Penangkapan terakhir, 22 Mei 2014, dilakukan terhadap dua warga Cina yang menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berbisnis kayu sonokeling di Prigen, Pasuruan. (Baca: Enam Pekerja Asing Ilegal Ditangkap di Malang)
Chiseng Zhang, 53 tahun, dan Zhangping Liu, 33 tahun, bertindak sebagai pengontrol kualitas kayu sonokeling yang akan dibeli. Akhirnya, kedua warga Cina itu dideportasi bersama enam pekerja asal Cina, akhir pekan lalu.
Enam WNA Cina ini bekerja di sebuah industri pengolah sarang walet dan ditangkap pada pertengahan Mei lalu. Seluruh WNA yang dideportasi masih boleh kembali ke Indonesia dengan cara mengurus izin masuk di kantor imigrasi pusat.
ABDI PURMONO
Berita Terpopuler :
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Jadi Bintang Porno, Remaja 19 Tahun Bunuh Diri
Protes Rambut Kemaluan di Makanan, KFC Pecat Staf
Remaja Ukur Status Sosial dari Makanan dan Ponsel
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega