TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. "Kasus ini bisa berkembang dari yang sekarang sudah disidik KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ketika dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2014.
Kamis lalu, 22 Mei 2014, KPK sudah mengumumkan peningkatan status penyelidikan kasus itu menjadi tahap penyidikan. Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaran haji ini, antara lain, menyangkut pengadaan pemondokan haji, biaya transportasi, dan pengadaan katering untuk jemaah haji. Tersangka pertama yang ditetapkan oleh KPK adalah Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut informasi yang diterima Tempo, tuduhan yang menyangkut Suryadharma juga berkaitan dengan pemberian fasilitas haji gratis pada sejumlah keluarga pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR. Hal ini diperkuat dengan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam surat perintah penyidikan untuk Suryadharma.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat, 23 Mei 2014, mengatakan frasa ini merujuk pada keluarga Suryadharma, anggota Komisi Agama, dan penyelenggara ibadah haji. Pada musim haji lalu, ada 35 nama yang tercatat ikut dalam rombongan haji gratis. Tujuh di antaranya merupakan keluarga Suryadharma.
Menurut Busyro, karakter korupsi di Indonesia bersifat struktural. Sinyalemen Busyro ini diduga mengarah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, pejabat paling dekat di bawah Suryadharma. Apalagi ada sejumlah indikasi mulai mengarah ke sana. Salah satunya, KPK sudah menyita telepon seluler Anggito.
Kepada Tempo, salah satu peserta haji gratis, bekas Sekretaris Menteri Agama Saefuddin, mengatakan pejabat yang menandatangani surat keputusan tugasnya adalah Direktur Jenderal Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. “Sudah. Saat itu Dirjennya sudah Pak Anggito,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Mei 2014.
KPK sudah memeriksa Anggito ketika kasus ini masih tahap penyidikan pada 19 Maret 2014. Menurut Anggito, ketika itu pengadaan akomodasi terkait dengan haji tersebut merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, yakni kantor urusan haji di Arab Saudi. Selaku direktur jenderal, Anggito mengaku hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang mengatur regulasi, tata kelola, dan prosedur penyelenggaraan haji. Adapun Menteri Agama menjadi pengguna anggaran penuh dalam dana haji.
IRA GUSLINA SUFA | ANTON APRIANTO
Terpopuler
Tengah Malam, Dokter Cantik Datangi KPK
Kementerian Bertanya Apakah Kepala JIS Pedofilia
Kontras Persoalkan Jenderal di Timses Jokowi-JK
Konsep 'Tol' Laut Jokowi Picu Kontroversi
Timnas U-19 Taklukkan Yaman 3-0
DPR Sebut Jatah Haji dari Menteri Sudah Biasa