TEMPO.CO , Jakarta- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P membenarkan pihaknya telah menyita telepon seluler Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu. "Iya benar disita," kata Johan kepada Tempo.
Menurut Johan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan kasus korupsi itu. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK menilai Suryadharma melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1.
Dijelaskan oleh Johan bahwa saat ini KPK baru mendalami dugaan pelanggaran dalam pengadaa barang dan jasa. "Kasus ini bisa berkembang dari yang sekarang sudah diselidiki KPK." Namun, Johan menegaskan, dalam pengembangan kasus, KPK tak menyasar orang per orang.
KPK kini tengah mendalami dugaan nepotisme dan korupsi dalam pemberian fasilitas haji gratis pada sejumlah keluarga pejabat di kementerian agama dan anggota Komisi Agama DPR. Hal ini diperkuat dengan penggunaan frasa "dan kawan-kawan" dalam surat perintah penyidikan untuk Suryadharma. (Baca juga: Anggito Abimanyu Bantah Jiplak Tulisan).
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan frasa ini merujuk pada keluarga Suryadharma, anggota Komisi Agama, dan penyelenggara ibadah haji. Pada musim haji lalu ada 35 nama yang tercatat ikut dalam rombongan haji gratis. Tujuh di antaranya keluarga Suryadharma.
IRA GUSLINA SUFA