TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Juru bicara KPK, Johan Budi, membantah penetapan ini berhubungan dengan politik.
"Tak ada unsur apa pun selain penegakan hukum," katanya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Suryadharma Ali Dicegah ke Luar Negeri)
Johan mengatakan KPK hanya menyampaikan apa saja yang sudah diproses dalam penanganan kasus tersebut. Kalaupun ada yang menariknya ke ranah politik, kata dia, itu bukan urusan lembaganya. "Kalau ada orang yang menarik ini ke politik, itu urusan orang tersebut. KPK tak bermain politik," ujarnya.
Suryadharma pernah menjalani pemeriksaan penyelidik KPK selama hampir sebelas jam pada Selasa, 6 Mei lalu. Ia mengaku dicecar pertanyaan oleh petugas KPK soal pengadaan katering dan perumahan di Arab Saudi. Ia juga ditanya perihal dugaan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut "bermain" dalam pengadaan tersebut.
Menurut Johan, Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1. Suryadharma dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. "Kerugiannya sedang dihitung," katanya. (Baca: KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu)
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu
Tekan Inflasi Jakarta, Jokowi Dipuji Mendagri