TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dengan permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999 dengan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Kali ini KPK akan memintai keterangan bekas Kepala Kantor Wilayah Jenderal Pajak Jakarta Selatan Sutrisno Ali untuk tersangka Hadi Poernomo.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran pers, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)
Selain itu, KPK memanggil Faozar Widyantara dan Dedi Rudaedi. Keduanya masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sutrisno merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan. Diduga Sutrisno merupakan mantan bawahan Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Pajak Penghasilan yang pada 2003 lalu memeriksa kasus pajak BCA.
Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. (Baca: KPK: Modus Hadi Poernomo Mirip Gayus)
Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Namun, karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Hadi sebelumnya juga menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Menit-menit Petinggi Artha Graha Hilang
20 Siswa SMA dengan Nilai Ujian Nasional Tertinggi