TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal membongkar kasus dugaan korupsi ihwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
"Insya Allah KPK akan membongkar secara utuh. Silakan dikawal, dan keterlibatan para anggota DPR lain masih didalami, jadi bukan berarti tidak (diusut)," kata Abraham di Balai Kartini, Kamis, 15 Mei 2014. (Baca: Tak Lolos ke DPR, Sutan Bhatoegana Tersangka Pula)
Pada Rabu, 14 Mei 2014, KPK resmi menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perihal pembahasan APBNP Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi. Politikus Partai Demokrat itu jadi tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Saat ditanya apakah benar ada anggota DPR lain yang turut terlibat, Abraham tak menjawab secara jelas. "Terminologinya, belum ada simpulan. Semuanya masih didalami," kata dia.
Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR. Dia dikenakan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. (Baca juga: Susul Sutan, Artha Meris Jadi Tersangka KPK)
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK
Plinplan, Anak Syarief Hasan Dimarahi Hakim
Sepuluh Sinetron Tak Layak Tonton Versi KPI