TEMPO.CO, Serang - Wakil Gubernur Banten Rano Karno akhirnya resmi menggantikan tugas Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Status baru sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten disandang Rano setelah pemerintah setempat menerima Keputusan Presiden No.38/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dan pengangkatan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Selasa, 13 Mei 2014.
Kepala Biro Pemerintahan Deden Apriandi mengatakan keppres tersebut diterima Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa, 13 Mei 2014. "Keppres tersebut berlaku hingga adanya keputusan final dalam proses hukum yang dijalani Ibu Atut," ujar Deden kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2014.
Deden mengatakan tugas yang dijalankan Rano Karno sebagai Plt Gubernur Banten mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 atas perubahan PP Nomor 5 Tahun 2006. "Semua tugas dan kewenangan Plt Gubernur Banten itu mengacu pada aturan itu," kata Deden. (Baca: SBY Segera Teken Pemberhentian Sementara Ratu Atut)
Rano mengatakan tak grogi walaupun tidak memiliki persiapan khusus untuk menjadi Gubernur Banten. Rano mengatakan, selama hampir enam bulan ini, dirinya sudah mulai bekerja selayaknya gubernur. Namun dia mengakui, banyak urusan administrasi yang terhambat lantaran tetap memerlukan tanda tangan Atut. "Tapi, selama enam bulan ini, masyarakat jadi tahu kami sebenarnya kerja keras," kata Rano.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Agus R. Wisas menyatakan pengangkatan Plt Gubernur Banten ini merupakan langkah awal normalnya roda pemerintahan di Provinsi Banten. "Selama ini kan dikendalikan dari balik jeruji," ujarnya. Dia berharap hal ini menjadi momentum mewujudkan pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten.
WASIUL ULUM
Berita Terpopuler
Tepis Fitnah Sara, Kiai NU Kampanye untuk Jokowi
Hari ini, SBY Bertemu Prabowo dan Jokowi di Istana
Ikang: Wajar, Rhoma Bermanuver Lewat Fan
Sofjan Wanandi: Chairul Tanjung Gantikan Hatta