29 November 2013
Bupati Bogor Rachmat Yasin menjadi saksi dalam persidangan terkait kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Dedy Kusdinar di Pengadilan Tipikor. Dalam kesaksiannya, Rachmat mengatakan pihaknya sempat dilarang masuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor.
Sebagai bupati, Rachmat bisa saja menindak keras pelarangan tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukannya karena dia merasa ada tekanan psikologis dalam pembangunan proyek tersebut. "Proyek itu adalah proyek negara, menggunakan uang negara, ada tekanan psikologis sendiri bagi saya," ujar Rachmat.
Dalam persidangan tersebut, Rachmat juga mengakui proyek Hambalang melanggar IMB.
Ia mendapatkan laporan dari Dinas Tata Bangunan bahwa pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu sudah melanggar IMB dan site plan. "Pelanggarannya ketinggian bangunan," kata Rahmat.
7 Mei 2014
KPK menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
JULI HANTORO|Sumber olah Tempo, Driyan/PDAT
Berita Terpopuler
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Pamer Foto Seronok, Akun Instagram Rihanna Ditutup
Petunjuk Aneh Soal UN Bahasa Indonesia
Demokrat Ogah Koalisi dengan Jokowi atau Prabowo