TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan ini diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur, Jawa Barat. (Baca: Bangun Timur Bupati Bogor Dicokok KPK)
Sebelumnya, Bupati Bogor itu kerap bolak-balik ke gedung KPK. Nama sang Bupati sudah lama masuk dalam pusaran kasus Hambalang dan tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I yang dikeluarkan pada Oktober 2012 lalu.
Pada 13 Desember 2012, juru bicara KPK Johan Budi S.P. pernah menyatakan kemungkinan Bupati Bogor untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan," ujarnya di gedung KPK. Selain kasus Hambalang, Rachmat Yasin juga disebut terkait dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan untuk pemakaman di daerah Tanjung Sari, Jawa Barat. Di bawah ini jejak Rachmat Yasin dalam sejumlah kasus.
31 Oktober 2012
Nama Rachmat Yasin muncul dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I. BPK dalam auditnya menyebutkan Bupati Bogor ini menandatangani site plan Hambalang meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang. Rachmat diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perbup Bogor 30/2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum melakukan studi analisis dan dampak lingkungan terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.