TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan instansinya tengah menggodok rancangan peraturan wali kota untuk memperbesar kuota siswa miskin di sekolah negeri di Kota Bandung mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA. "Drafnya sudah 90 persen," kata dia di Bandung, Selasa, 6 Mei 2014.
Menurut Elih, perbesaraan kuota siswa miskin itu akan diterapkan dalam ajang penerimaan siswa baru tahun ini. Dulu kuotanya sepuluh persen (campuran) untuk siswa miskin dan prestasi, sekarang jadi 25 persen.
Elih merinci rancangan kuota baru itu, adalah 20 persen untuk afirmasi kelompok miskin dan kelompok lainnya yang dilindungi undang-undang, lima persen untuk calon siswa yang masuk lewat jalur prestasi. Adapun kuota bagi calon siswa yang berasal dari luar Kota Bandung dijatah sepuluh persen tiap sekolah.
Basis data siswa miskin yang dipergunakan adalah data siswa miskin pengguna Surat Keterangan Miskin yang diterbitkan kelurahan yang tercatat di jejang sekolah di bawahnya. Juga data orang miskin yang sudah dicatatkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung. "Saat pendaftaran mereka harus membuktikan itu," ucap Elih.
Orang tua siswa miskin akan diminta menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Surat ini berisi kesediaannya agar anaknya dinyatakan mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolah jika terbukti surat keterangan miskin atau sertifikat prestasinya bodong.
Selain itu, seleksi dan penetapan lulus tidaknya siswa tidak lagi berada di tangan sekolah, tapi diambil alih pemerintah Kota Bandung lewat panitia pusat yang diketuai dirinya. Dalam proses penerimaan siswa baru nanti, sekolah hanya diberi kewenangan mengatur manajemen sekolah, di antaranya pengaturan jatah rombongan belajar tiap kelas.
Saat ini, kata Elih, draf peraturan wali kota itu sudah ditangan Ridwan Kamil. Rancangan peraturan itu sudah dibahas dengan anggota DPRD Kota Bandung serta disebar ke sejumlah komunitas pendidikan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat M. Wahyudin Zarkasy mengatakan Kota Bandung adalah satu dari tujuh daerah di Jawa Barat yang belum mendeklarasikan pendidikan gratis di wilayahnya. "Yang sudah mendeklarasikan membebaskan biaya pendidikan itu sekitar 19 kabupaten/kota," kata dia di Bandung, Selasa, 6 Mei 2014.
Menurut dia, beragam alasan daerah yang belum mendeklarasikan pendidikan gratis, salah satunya keterbatasan keuangan daerah. "Unit cost pendidikan itu berbeda-beda. tergantung pelayanannya," ujarnya.
Namun untuk melindungi siswa miskin di sekolah, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengultimatum agar sekolah tidak boleh melakukan praktek diskriminasi bagi mereka. "Kalau nanti ada laporan rapor tidak dibagikan, ijazah tidak dibagikan, lapor. Saya dapat wewenang penuh untuk menghentikan semua bantuan pemerintah," kata Zarkasy.
Sejumlah sekolah mahal memilih tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah dan menolak siswa tidak mampu. Namun pemerintah daerah punya beragam cara untuk menekan sekolah yang melakukan diskriminasi pada siswa miskin. Salah satunya, dengan menghentikan pelayanan administrasi ujian nasional, hingga akreditasi. "Pokoknya, layanan akan dihentikan kalau dia menggangu orang miskin, karena itu kan program pemerintah," kata Zarkasy.
AHMAD FIKRI