Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI: Hukum Mati Pelaku Kekerasan Seksual Anak  

Editor

Agung Sedayu

Andri Sobari alias Emon. foto: dok. Detik
Andri Sobari alias Emon. foto: dok. Detik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gerah dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat sebesar 20-30 persen per tahun. Untuk melindungi anak dari perbuatan itu, KPAI meminta supaya para pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum mati. "Diperlukan hukuman seperti itu karena kejahatan seksual anak sudah menjadi kasus besar," ucap Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, di kantornya, Selasa, 6 Mei 2014.

Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Salah satu poin yang paling krusial adalah ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Selama ini paling maksimal 15 tahun penjara. Kami minta pelaku dihukum mati," ucap dia. Hukuman mati layak diberikan karena pelaku kekerasan seksual pada anak itu sudah merenggut hak korban untuk tumbuh dan berkembang.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkirakan jumlah korban pelaku kekerasan seksual Andri Sobarna alias Emon bakal terus bertambah. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai ratusan anak. "Korbannya sekitar 140 anak," ujarnya. Menurut dia, jumlah tersebut berdasarkan pengakuan Emon kepadanya.

Maria berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk melakukan pemblokiran terhadap Internet dengan konten negatif. Selama ini peraturan menteri (permen) tentang pemblokiran urung keluar karena banyak masyarakat yang tak setuju.

Direktur e-Bussines Kementerian Komunikasi dan Informasi Azhar Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyusun suatu peraturan menteri tentang tata cara pemblokiran. Ia menegaskan pemblokiran tak akan dilakukan secara sembarangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERWAN HERMAWAN

Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.


Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

18 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden tentang strategi penghapusan kekerasan pada anak Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.


Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

17 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

Tak hanya soal kekerasan terhadap anak, Perpres yang diteken Jokowi ini juga mengatur soal keluarga rentan.


Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

7 Juli 2022

Ilustrasi pernikahan.  Chung Sung-Jun/Getty Images
Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

Meski mahasiswi pembuang bayi itu sudah dinikahkan dengan ayah bayi itu, proses hukum terhadap MS tetap berjalan.


Viral Kasus Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng, 2 ART Ditetapkan Tersangka

21 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Viral Kasus Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng, 2 ART Ditetapkan Tersangka

Menurut penyelidikan polisi, kedua ART tersangka penganiayaan anak ini baru bekerja di bawah satu tahun, yaitu 6 bulan dan 2 bulan.