TEMPO.CO, Padang - Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging. Rudi bersama sopir truk yang diketahui bernama Adrimon, 43 tahun, tertangkap tangan saat mengangkut 20 kubik kayu tanpa dokumen.
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya AKBP Bondan Wicaksono mengatakan Rudi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Dia sudah kita tahan sejak Kamis, 1 Mei 2014, di Mapolres Dharmasraya," ujarnya, Jumat, 2 Mei 2014.
Menurut Bondan, kasus ini berawal sejak ditangkapnya satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi BA-1174-VA, yang mengangkut 20 kubik kayu berjenis campuran. Truk itu terjaring razia yang dilakukan polisi di Pasar Ampalu, Kabupaten Dharmasraya.
Sopir truk Adrimon tak bisa menunjukkan dokumen kayu ke anggota Buser Polres Dharmasraya. Sopir dan truk langsung dibawa ke mapolres. Kata Bondan, truk dibawa ke mapolres dengan dikemudikan polisi. Di perjalanan, truk itu terlihat terus diiringi sebuah mobil dengan plat BA-1022-BS. Karena curiga, mobil itu diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Koto Baru.
"Sopir truk juga mengaku, mobil yang mengiringi truk itu yang mengawal truk sejak dari lokasi pengambilan kayu," ujarnya. Setelah diperiksa, ternyata salah seorang yang berada di mobil tersebut adalah Ketua DPRD Rudi Hartono. "Mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Menurut Bondan, diduga kayu tersebut dibeli di Tanjung Simalidu, Kabupaten Tebo, Jambi. Saat ditangkap, kayu ini rencananya akan dibawa ke sebuah tempat milik Rudi yang terletak di Ampang Kuranji, Dharmasraya, untuk dilengkapi dokumen-dokumennya.
"Kayu milik tersangka Rudi itu, rencananya juga akan dibawa ke Jakarta, setelah dibuatkan dokumen-dokumennya," ujarnya. Kata Bondan, saat kejadian tersangka Rudi tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Namun, dia diminta untuk wajib lapor. "Saat akan diperiksa lanjutan, Rudi mengaku dua hari mengalami sakit dengan menunjukkan keterangan dari dokter," ujarnya. Saat Rudi memenuhi panggilan polisi, statusnya berubah menjadi tersangka dan ditahan. Sebab, kayu ilegal itu diduga miliknya.
Sementara, mobil dengan merek Fortuner yang mengawal truk bermuatan kayu ilegal itu, diduga mobil dinas DPRD Dharmasraya. "Saat ini mobil itu juga kita amankan di mapolres," ujarnya. Kepala Dinas Kehutanan Dharmasraya Darisman mengatakan sudah mengetahui penangkapan itu. Pihaknya berjanji akan membantu polisi dalam proses hukum selanjutnya. "Kita telah mengirim tim ahli untuk memeriksa kayu tersebut," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Nyapres, Ahok: Kacau-Balau Jakarta Ini
Tak Serahkan iPod, Boediono Bisa Dijerat Pasal Suap
Ahok: Jokowi Jangan On-Off