TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi kewalahan menertibkan iklan ilegal di wilayah kerjanya. "Seperti kucing-kucingan dengan yang memasang," kata Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Arlindo R. Basmery, Rabu, 30 April 2014.
Arlindo mengatakan iklan ilegal tersebut berupa spanduk yang dipasang di sejumlah titik. Iklan berisi promosi dari perusahaan properti, rokok, dan lainnya. Karena tak beraturan, iklan-iklan ilegal tersebut mengganggu keindahan kota. "Dalam seminggu, kami bisa tiga kali melakukan penertiban," ujarnya. (Baca: Satpol PP Kewalahan Tertibkan Atribut Kampaye)
Lebih lanjut, Arlindo mengatakan pihaknya tak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan pemasang karena peraturan daerah tentang iklan tak mengatur pemberian sanksi. Karena itu, pihaknya hanya bisa menyarankan perusahaan memasang iklan sesuai dengan peraturan yang ada. "Kalau tetap memasang, ya, kami tertibkan," ujar Arlindo.
Menurut dia, lokasi yang menjadi sasaran pemasangan iklan ilegal tersebut antara lain persimpangan jalan, jalan protokol, dan sejumlah ruas jalan yang padat oleh kendaraan. "Kami meminta kesadaran perusahaan agar mematuhi peraturan," katanya.
Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi Makbullah mengatakan pihaknya menargetkan perolehan pajak reklame tahun ini sebesar Rp 27 miliar. Penetapan target ini menyusul perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 perihal pajak reklame. "Kami optimistis mencapai target itu," katanya.
Dalam perda tersebut, jumlah tarif papan reklame atau video yakni Rp 5-11 ribu per meter per hari. Sedangkan tarif umbul-umbul Rp 10-21 ribu per meter per bulan untuk kelas jalan tiga sampai kelas jalan khusus. Tarif itu turun sekitar 200 persen dari tarif sebelum perda diubah pada akhir tahun lalu.
ADI WARSONO
Terpopuler
Jagal Tangerang Baru Seminggu Putus Cinta
Olga Syahputra Sakit, Ini Pengakuan Dokternya
Ahok Tak Percaya Survei Kemiskinan BPS