Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Abilio Soares

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diajukan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osso Soares. Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jimly Asshidiqie, Kamis (3/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Abilio yang diwakili 19 orang kuasa hukumnya mengajukan uji materiil UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pada September 2004, setelah Pengadilan HAM ad hoc menyatakan Abilio bersalah dalam peristiwa berdarah di Timor Timur 1999. Abilio mengajukan permohonan karena menganggap undang-undang Pengadilan HAM, tertama pasal 43 ayat (1) yang digunakan menjeratnya ke penjara bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, karena mengandung asas berlaku surut (asas retroaktif). Padahal dalam pasal 28 I ayat (1) dinyatakan dengan tegas hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tetapi majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi menolak permohonan Abilio mencabut pasal 43 ayat (1). Walaupun majelis hakim mengakui pasal 43 memang mengandung ketentuan hukum yang berlaku surut (retroaktif), tetapi majelis masih mempertimbangkan apakah benar pasal tersebut serta merta bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Disamping itu, hakim juga mempertimbangkan masalah pengadilan HAM yang memiliki relevansi kuat dengan dunia internasional, yakni mengakui dan menegakkan HAM sudah menjadi tekad masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Hakim juga mempertimbangkan kewajiban negara untuk melaksanakan penegakkan HAM seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Deklarasi Universal, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sunariah
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kurikulum Bahasa Indonesia Diuji Coba di Sekolah Timor Leste

3 Agustus 2023

Seorang anggota TNI, yang bertugas menjaga pos perbatasan Indonesia - Timor Leste, mengajar murid SDN di Belu, Nusa Tenggara Timur, 7 Oktober 2015. Selain menjaga perbatasan, anggota Satgas Pamtas juga membantu masyarakat sekitar  dalam pendidikan dan pelayanan kesehatan. ANTARA/Prasetyo Utomo
Kurikulum Bahasa Indonesia Diuji Coba di Sekolah Timor Leste

KBRI Dili melakukan uji coba pengembangan kurikulum Bahasa Indonesia untuk sekolah-sekolah di Timor Leste.


Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi

12 Januari 2023

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Timor Leste Adaljiza Albertina Xavier Reis Magno di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Dok: Kemlu
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi

Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.


Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaring Mahasiswa Internasional, ITS Gelar Seleksi Langsung di Timor Leste

6 Desember 2022

Peserta calon mahasiswa internasional pada tes masuk ITS di Timor Leste. Foto : ITS
Jaring Mahasiswa Internasional, ITS Gelar Seleksi Langsung di Timor Leste

ITS menggelar rangkaian promosi dan seleksi masuk calon mahasiswa baru ITS 2023 di Timor Leste.


Temui Mahfud MD, Xanana Bahas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

4 Februari 2020

Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste, Xanana Gusmao, saat ditemui usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Temui Mahfud MD, Xanana Bahas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Penyelesaian perbatasan Indonesia dan Timor Leste akan dilakukan secara politik dan mempertimbangkan masyarakat yang tinggal di sana.


Pemerintah RI - Timor Leste Kerja Sama Jaga Perairan Indonesia

14 Agustus 2019

Wisatawan yang menaiki perahu bermesin melintas di perairan Tiga Gili menuju Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 27 November 2018. Empat bulan pascagempa Lombok, kawasan wisata Gili Trawangan mulai ramai dikunjungi wisatawan. ANTARA
Pemerintah RI - Timor Leste Kerja Sama Jaga Perairan Indonesia

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat kampanye bersama untuk menjaga ekosistem Perairan Ekosistem Laut Besar Indonesia atau ISLME.


Indonesia Diminta Terus Dukung Timor Leste Jadi Anggota ASEAN

28 Juni 2018

Presiden Jokowi (kiri) mempersilakan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Lu Olo (kanan) menyampaikan keterangan pers bersama saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Juni 2018. Kunjungan Presiden Guterres Lu Olo ini merupakan kunjungan kenegaraan pertama sejak dia dilantik pada 2017. ANTARA
Indonesia Diminta Terus Dukung Timor Leste Jadi Anggota ASEAN

Presiden Timor Leste Francisco Guterres melakukan kunjungan ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada hari ini.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Menlu Retno Bertemu Menlu Timor Leste, Ini yang Dibahas

31 Januari 2018

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, melihat dua WNI yang diculik dan disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan dan berhasil dibebaskan pada 19 Januari 2018. Foto: Kementerian Luar Negeri RI
Menlu Retno Bertemu Menlu Timor Leste, Ini yang Dibahas

Menlu Retno mengatakan pertemuannya dengan Menlu Timor Leste Aurelio Sergio Guterres di kantornya hari ini berlangsung efektif dan konstruktif.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.