TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, harta Rudi yang berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan turut disita.
Rudi terbukti menyamarkan hasil kejahatannya sesuai dengan dakwaan ketiga Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim Amin Ismanto membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Duit-duit yang disita itu juga merupakan barang bukti hasil kejahatannya. Berikut harta Rudi dan bukti kejahatannya yang disita dan menjadi kekayaan negara.
1. Satu unit rumah di Jalan H. Ramli Nomor 15, RT 011 RW 015, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp 2 miliar.
2. Satu unit mobil Volvo XC90 senilai Rp 1,6 miliar dengan uang muka hasil penukaran uang US$ 50 ribu (ekuivalen Rp 498,75 juta).
3. Arloji merek Rolex senilai Rp 106 juta.
4. Satu unit sedan Toyota Camry 2,5L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013 senilai Rp 630,8 juta di mana duit itu berasal dari US$ 65 ribu (ekuivalen Rp 669,5 juta).
5. Arloji Citizen Echo Drive Saphire warna silver.
6. Rp 405 juta yang dibayarkan kepada Mazaya Wedding Organizer sebagai cicilan biaya nikah anak Rudi.
7. Safe deposit box senilai Rp 2,98 miliar.
8. Safe deposit box senilai US$ 60 ribu dan Sin$ 252 ribu.
9. Uang Rp 1,02 miliar yang disimpan di rekening Bank CIMB Niaga atas nama Deviardi.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'