TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 28 April 2014. Dada terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan.
Menanggapi vonis yang diberikan pada seniornya itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berpesan supaya Dada Rosada tetap lapang dada. “Saya mendoakan Pak Dada agar bisa menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya, sehingga proses yang dijalani bisa diterima dengan lapang dada. Untuk keluarga juga,” ujar Emil--sapaan akrab Ridwan--saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 28 April 2014.
Ridwan mengatakan kejadian yang menimpa Dada juga bisa menjadi pembelajaran bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, sehingga tidak terjadi kejadian serupa. “Hikmahnya untuk kita yang sedang menjalani pemerintahan ini,” katanya.
Namun Ridwan mengaku bahwa Dada pernah menyumbang hal positif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Bandung. “Di sisi lain, banyak kebaikan Pak Dada yang saya teruskan di pemerintahan sekarang,” ujar Ridwan.
Vonis 10 tahun untuk Dada Rosada lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 3 April 2014.
RISANTI
Berita lain:
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Cawapres Jokowi Muncul di Twitter
Dua Pria Tersangka JIS Pernah Berhubungan Seks
Dituduh Teroris, Diplomat RI Diciduk Polisi Ceko
PDIP: Masalah SBY dan Megawati Urusan Pribadi
Tersangka Pelecehan JIS Ditangkap di Masjid
Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar, Dianiaya