TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terdakwa kasus suap hakim senilai miliaran rupiah. Berikut ini petikan amar putusan majelis pimpinan Nurhakim yang dibacakan dalam sidang Senin, 28 April 2014.
Majelis menyepakati sekaligus tiga tuntutan jaksa penuntut untuk memvonis Dada berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Dada bersama terdakwa lain terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung. (Baca: Suap Hakim Bekas Sekda Divonis 8 Tahun Penjara)
Tujuannya agar para terdakwa kasus korupsi bantuan sosial--Rohman cs--divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Untuk itu Dada memerintahkan bawahannya, Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, menyetor kepada Toto Hutagalung agar diteruskan kepada para hakim.
Pemberian suap tersebut dibahas dalam sejumlah rapat dan kontak telepon oleh Dada, Edi, Hery, Toto, dan Setyabudi mulai sekitar Mei 2012. Toto, Dada, dan kawan-kawan secara bertahap menyetor hingga senilai total Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah kepada Setyabudi mulai Juli hingga Desember 2012.
Dalam sidang pemeriksaan, Setyabudi mengakui bahwa duit miliaran rupiah dari para terdakwa itu berkaitan dengan penanganan putusan perkara kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sejak mula terdakwa Dada bersama Edi Siswadi dan Herry Nurhayat berniat memberikan uang kepada Setyabudi agar Rohman dan kawan-kawan dihukum seringan-ringannya dengan pertimbangan putusan yang tidak mengikutsertakan keterlibatan Dada, Edi, dan Herry," kata hakim anggota Budi Basari ketika membacakan pertimbangan vonis.
Sedangkan untuk para hakim Pengadilan Tinggi, Dada sepakat mengucurkan suap Rp 500 juta--dari total permintaan Rp 1,5 miliar--ditambah pemberian status bintang tiga hotel milik hakim tinggi Serefina Pasti Sinaga. "Tidak jadi soal apakah hakim terpengaruh atau tidak. Cukup jika terdakwa terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu," kata hakim anggota Barita Lumban Gaol.
Selain itu, Dada dinyatakan terbukti menyuruh Herry menyetor imbalan Rp 500 juta kepada Setyabudi selaku penyelenggara negara atas jasa "menghubungi" para hakim tinggi. Namun, saat serah-terima duit Rp 150 juta pada Maret 2013, Setyabudi dan Asep Triyana, anak buah Toto, ditangkap KPK. "Terbukti uang telah diserahkan oleh Asep kepada Setyabudi," ujar Nurhakim.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Jakarta, Kota dengan Pertumbuhan Terpesat Sedunia