4. Max Le Clerco
Warga Negara: Belanda.
Korban: Mencabuli bocah berinisial K, yang baru berusia 9 tahun pada 2005.
Lokasi: Banjar Kaliasem, Kabupaten Buleleng, Bali.
Modus : Membujuk korbannya dengan berpura-pura berbuat baik. Terlebih dia menjadi sponsor kegiatan sepak bola anak-anak di kawasan Lovina. Pelaku memberikan uang, kaos, dan sepatu sepak bola untuk mengiming-imingi korban.
Hukuman: Max ditahan pada 29 Juli 2005. Atas perbuatannya, Max dijerat pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 289 juncto Pasal 292 KUHP.
5. MH
Warga Negara: Indonesia.
Korban: enam siswa sekolah dasar pada 2006.
Lokasi: Tabanan, Bali
Modus: Selalu memberi upah kepada korban Rp 1.000 setelah puas menyodomi korban. Ia mengancam anak-anak yang menolak atau mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
Hukuman: Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun, hingga kini belum jelas status hukumannya. (Baca: Enam Anak Sekolah Dasar di Bali Korban Pedofilia)
6. Grandfield Philip Robert alias Philip
Warga Negara: Australia.
Korban: Remaja usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), yang semula hanya empat orang, menjadi sembilan orang sepanjang 2008.
Lokasi: Singaraja, Bali.
Modus: Menyediakan meja biliar di rumahnya yang memancing para korban senang berkunjung ke rumah tersangka. Permainan biliar itu disertai taruhan. Untuk bertaruh, para remaja tersebut mendapat uang dari Philip setelah bersedia melakukan oral seks dengan imbalan Rp 25-30 ribu.
Hukuman: Belum jelas.
7. Baekuni alias Babe
Warga Negara : Indonesia
Korban : Mencabuli bocah yang merupakan anak jalanan dan membunuh 14 korbannya, 4 di antaranya dimutilasi pada 2010.
Lokasi : Jakarta
Modus : Babe yang merupakan koordinator pedagang asongan dan anak-anak pengamen jalanan mengajak korban bermain ding-dong atau memberi makan. Kemudian korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya. Setelah tewas, korban kemudian disodomi lalu dimutilasi dan mayatnya dibuang.
Hukuman: Baekuni ditangkap di kediamannya pada Januari 2010. Pada 6 Oktober 2010, oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini diperkuat oleh putusan MA.
8. Tjandra Adi Gunawan
Warga Negara: Indonesia.
Korban: Menyebarkan 10 ribu foto porno anak-anak di bawah umur pada Maret 2014 .
Lokasi: Surabaya, Jawa Timur.
Modus: Membuat akun Facebook dengan menyamar sebagai wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri dari berpakaian lengkap hingga telanjang. Bahkan anak-anak tersebut sampai diminta melakukan masturbasi dengan difoto.
DRIYANDONO ADIPUTRA | BOBBY CHANDRA | PDAT