TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akan membacakan vonis untuk bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi hari ini, Kamis, 24 April 2014. Edi adalah terdakwa kasus suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejo Cahyono. (Baca: Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara).
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menghukum Edi 12 tahun bui ditambah denda Rp 500 juta. Sebelum sidang, Edi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana pantalon hitam sempat menjalankan salat sunah di musala Pengadilan Negeri Bandung. Dia pun sempat menjawab wartawan yang menanyakan kondisinya.
"Kalau persiapan khusus enggak ada. Biasa saja. Iya, barusan salat sunah, tapi itu sudah biasa (dilakukan)," ujarnya sembari berlenggang kangkung dari musala menuju ruang tunggu terdakwa di dekat ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung di lantai dua. Di ruang tunggu, Edi disambut kuasa hukum dan kerabat.
Menurut jaksa, bersama Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, Edi dinilai terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim itu terdiri atas Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari. (Baca: Langgar Kode Etik, Hakim Ramlan Comel Dipecat)
Suap disetor agar Setyabudi menghukum ringan tujuh terdakwa korupsi dana bantuan sosial Kota Bandungi--Rochman cs--tanpa mengungkap keterlibatan Dada, Edi, dan Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis Rochman cs dengan penjara satu tahun. Amar putusan pun tak menyeret Dada Rosada. (Baca: Ketua Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Hakim)
Jaksa juga menilai Edi terlibat penyuapan para hakim Pengadilan Tinggi Bandung--antara lain Serefina Sinaga dan Sareh Wiyono--senilai Rp 1,5 miliar. Tujuannya, agar vonis banding kasus Rochman cs di pengadilan banding itu setara dengan vonis di PN Tipikor Bandung. Edi juga didakwa terlibat mengupah Setyabudi sebagai pejabat negara sebesar Rp 1,13 miliar. (baca: Jenguk Dada, Ridwan Kamil Sematkan Ikat Sunda)
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Blusukan, Gubernur Lampung Jadi Sopir Jokowi
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan
KontraS Desak Prabowo Beberkan Kasus 1998
Korban Pelecehan: Mami, Ada Bapak Jahat di Sekolah