TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban disebut meminta duit suap ke Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom yang menjadi terdakwa korupsi, lewat pesan pendek (SMS) dan telepon. Total Kaban disebut mendapat US$ 45 ribu, Sin$ 40 ribu, dan Rp 50 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Riono mengatakan pada 6 Agustus 2007, terdakwa menerima SMS dari M.S. Kaban. Bunyinya, "Sekarang merapat saja ke rumah dinas. Kalau sempat bungkus rapi 15 ribu (US$)," kata Riono saat menirukan pesan pendek itu yang tercantum dalam surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2014. (Baca: Alasan M.S. Kaban Tunjuk Perusahaan Anggoro).
Duit itu lantas dikirim pada 7 Agustus 2007 ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar Raya 15, Jakarta, oleh anak Anggoro, David Angkawijaya--sekaligus Direktur Keuangan PT Masaro.
Berikutnya, kata Riono, pada 16 Agustus 2007 Kaban menelepon Anggoro. Kali ini, Kaban minta US$ 10 ribu dengan pesan, "Ini agak emergency. Bisa kirim 10 ribu (US$)? Seperti kemarin bungkus kecil saja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."
Kaban kembali dikirimi duit oleh Anggoro sejumlah US$ 20 ribu. Duit itu diantar oleh sopir Anggoro, Isdriatmoko, ke rumah dinas Kaban. Duit itu untuk diberikan ke Kaban melalui Ketua Komisi Kehutanan DPR saat itu, Yusuf Erwin Faishal. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
<|--more-->
Selanjutnya, pada 25 Februari 2008 Kaban mengirim SMS lagi ke Anggoro yang intinya minta dikirimi Rp 50 juta. Duit itu lantas dikemas Anggoro dalam bentuk traveler cheque yang diantarkan ke Manggala Wahanabakti Departemen Kehutanan.
Lalu pada 25 Februari 2008, kata Riono, Kaban kembali minta duit ke Anggoro lewat SMS. Kali ini dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$ 40 ribu. "Apakah jam 19.00 dapat didrop Sin$ 40 ribu," demikian permintaan Kaban lewat SMS seperti ditirukan Riono. "19.00 bisa dan ke Ysf (Yusuf)."
Kasus Anggoro bermula ketika Departemen Kehutanan mengajukan pagu anggaran senilai Rp 4,2 triliun pada Januari 2007 buat 69 program. Di dalamnya termasuk Rp 180 miliar buat proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Pada 2005-2006 PT Masaro sebagai penyedia barangnya.
Anggoro didakwa menyuap beberapa anggota Komisi Kehutanan DPR karena mengesahkan pagu itu, dan sejumlah pejabat di Departemen Kehutanan. Masaro lantas mendapat proyek SKRT itu pada 2007 tanpa tender dengan harga perkiraan sementara lewat penentuan Masaro.
Atas perbuatannya, Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP pidana maksimal 5 tahun penjara.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA
Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS
Lonjakan Kekayaan Hadi Poernomo
Nota Dinas Ini yang Menjerat Hadi Poernomo