TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY belum ada yang menanggapi instruksi pemerintah pusat ihwal penerapan uji emisi sebagai syarat pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pemerintah pusat, melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian dalam Negeri, sejak Januari 2014 lalu mengirim surat imbauan pada seluruh provinsi, termasuk DIY, agar memasukkan syarat kelolosan uji emisi dalam pengurusan perpanjangan STNK kendaaraan bermotor. Instruksi itu, Februari lalu diteruskan kepada pemerintah daerah tingkat II.
"Tapi sampai sekarang belum ada pemerintah kabupaten/kota yang merespon himbauan itu. Mereka takut menimbulkan banyak implikasi khususnya pendapatan daerah," kata Bleduk Bernanti, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara Badan Lingkungan Hidup DIY, kepada Tempo, di sela uji emisi kendaraan operasional pemerintah, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (23/4).
Aturan masuknya uji emisi sebagai syarat utama perpanjangan STNK ini, kata Bernanti, dianggap pemerintah daerah akan menimbulkan anggapan di masyarakat, bahwa pengurusan pajak kendaraan di daerah sulit.
Pengguna kendaraan dikhawatirkan pergi, dan tidak mau membuat nomor kendaraan di daerah yang menerapakan kebijakan itu. "Kalau demikian, jelas akan mengurangi pemasukan di bidang pajak, yang selama ini cukup tinggi sumbangannya," kata dia.
Kebijakan itu, menurut dia, sesungguhnya relevan dalam menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitasnya. Namun penerapan aturan itu belum didukung perangkat lain. Misalnya pemberian kewenangan pada daerah tingkat kabupaten/kota membentuk lembaga khusus yang melakukan uji emisi. "Siapa yang menanggung biaya uji emisi itu? Juga lembaga yang melakukan secara rutin, karena tiap hari orang mengurus perpanjangan STNK banyak sekali," kata dia.
Dalam aturan uji emisi yang dikeluarkan pusat sejak tahun 1996, kewenangan soal pelaku dan kewajiban uji emisi belum jelas. Dan di DIY pun hanya Pemerintah Kota Yogyakarta yang punya aturan soal kegiatan uji emisi secara berkala.
Solusinya, kata Bernanti, perlu lembaga khusus lingkungan bentukan pemerintah daerah. "Meski tak lolos emisi, STNK tetap dapat diperpanjang dengan dua pajak yakni pajak kendaraan dan pajak lingkungan. Ini tugas lembaga itu," kata dia.
Sebab, tanpa adanya penerapan uji emisi, sangat mempengarhi kualitas udara. Di DIY tercatatat merosot peringkatnya, dari ranking 6 nasional udara terbersih pada 2012 menjadi ranking 9 pada 2013. "Kita dapat adipura, tapi peringkat udara terbersih merosot jauh, kan malu," kata dia.
Pantauan Tempo dalam uji petik uji emisi kendaraa operasional Rabu (23/4) dengan target 400 kendaraan, banyak kendaraan pemerintah dinyatakan tak lolos uji emisi. Misalnya dari sampel 30 kendaraan roda empat berbahan solar dan bensin, separuhnya dinyatakan tak lolos uji emisi. "Kebanyakan karena kurang perawatan sehingga opasitas (kualitas buangan udaranya) sangat kotor," kata petugas uji emisi Ana Istiqomah.
Kendaraan roda empat yang diuji itu seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, dump truk hingga mobil dinas. Bahkan ada opasitasnya mencapai 99 persen dari standar normal 70 persen.
Tak hanya roda empat, roda dua para Pegawai Negeri Sipil milik pribadi, ada beberapa yang tak lolos. Misalnya dari 15 sampel kendaraan ditemukan 5 sampel tak lolos uji.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menyatakan pemerintah kota sebenarnya tak merasa kesulitan apa pun jika aturan memasukkan uji emisi sebagai pengurusan STNK itu diterapkan. "Kami siap saja mendukung itu. Tapi provinsi juga kami harap memberikan panduan dan aturan soal potensi dampaknya, tidak hanya himbauan tanpa batas-batas pelaksanaan," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Soal Arloji, Media Singapura Serang Moeldoko
SBY Kaget Hadi Poernomo Jadi Tersangka
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ditjen Kependudukan
Eko Patrio dan Muhaimin Keok di Kota Madiun
KPU Jawa Barat Targetkan 3 Hari Rekapitulasi Suara
SBY Dinilai Gagal Menambah Lahan Sawah