Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cagar Budaya Rusak, Banyuwangi Terbitkan Perda  

image-gnews
Areal proyek pembangunan Waterboom Gowa Discovery Park di sekitar kawasan kawasan Situs Bersejarah Benteng Somba Opu, Makassar. TEMPO/Subekti
Areal proyek pembangunan Waterboom Gowa Discovery Park di sekitar kawasan kawasan Situs Bersejarah Benteng Somba Opu, Makassar. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya menjadi peraturan daerah. "Perda ini dibutuhkan karena banyak cagar budaya yang rusak," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Cagar Budaya DPRD Ismoko, Selasa, 22 April 2014.

Ismoko menjelaskan, Banyuwangi memiliki potensi persebaran baik benda maupun bangunan cagar budaya yang besar. Benda atau bangunan dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai sejarah dan berumur minimal 50 tahun. Namun sayangnya sebagian besar cagar budaya tersebut dalam kondisi rusak karena pembangunan ataupun pencurian.

Dengan terbitnya perda tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan penelitian benda ataupun bangunan bersejarah. Pemda juga harus membentuk tim ahli yang bertugas menginventarisasi persebaran cagar budaya. "Setelah mendapat rekomendasi tim ahli, bupati harus menetapkan benda atau bangunan bersejarah sebagai cagar budaya," katanya.

Pelaku perusakan dan pencurian cagar budaya, kata Ismoko, akan dikenai sanksi pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan terbitnya Perda Cagar Budaya akan mencegah perusakan yang lebih masif terhadap situs-situs sejarah. "Perda ini terbit, buah dari perjuangan panjang," kata Azwar.

Menurut dia, rusaknya situs sejarah di Banyuwangi lebih banyak disebabkan oleh penjualan ilegal ke luar daerah. Dia berharap hukuman pidana dalam perda tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Sejarawan Banyuwangi, Suhailik, mengaku lega atas terbitnya perda tersebut. Dia meminta pemerintah daerah dan kepolisian serius menegakkan perda itu. "Kepolisian harus berani menangkap pelaku pencurian dan perusakan cagar budaya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Suhailik, selama ini pelestarian cagar budaya belum menjadi prioritas pembangunan di Banyuwangi. Anggaran pelestarian dan penelitian nihil sehingga situs sering dijarah oleh pemburu benda-benda purbakala. Padahal keberadaan cagar budaya menjadi jati diri sebuah bangsa.

Suhailik menyebutkan, sesuai dengan data Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, sebanyak 286 benda dan bangunan bersejarah di Banyuwangi belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Benda dan bangunan bersejarah itu berasal dari masa prasejarah, klasik Hindu-Buddha, Islam, kolonial, dan kemerdekaan.

Akibat belum ditetapkan sebagai cagar budaya, 59 situs sejarah di Banyuwangi rusak. Misalnya Situs Gumuk Klinting, yang kini menjadi tambak udang, dan situs Umpak Songo, yang terdesak permukiman manusia. Padahal kedua peninggalan bersejarah itu adalah situs Hindu-Buddha pada masa Kerajaan Blambangan.

IKA NINGTYAS

Berita lain:
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Lonjakan Kekayaan Hadi Poernomo
Alfred Riedl Tak Panggil Andik dan Irfan Bachdim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

27 September 2017

Spanduk penduduk menolak proyek apartemen di Yogyakarta.
Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.


Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

19 April 2017

Penggalian Lahan Rusak Bangunan Situs Zaman Majapahit. TEMPO/Ishomuddin
Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.


Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

20 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.


Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

17 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya.


Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

11 Juni 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.


Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

19 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.


Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

13 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.


Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

10 Mei 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."


Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

10 Mei 2016

Puing-puing rumah cagar budaya tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang di rombak, 3 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.


Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

14 April 2016

Seorang warga Palestina menunjukan aksi parkour saat sesi latihan di Beit Lahiya, Gaza, 2 September 2015. Pemuda Palestina belajar tentang olahraga dari film, media sosial dan YouTube. AP/ Khalil Hamra
Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

Atlet dan kameramen mengklaim spontan.