TEMPO.CO, Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya menjadi peraturan daerah. "Perda ini dibutuhkan karena banyak cagar budaya yang rusak," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Cagar Budaya DPRD Ismoko, Selasa, 22 April 2014.
Ismoko menjelaskan, Banyuwangi memiliki potensi persebaran baik benda maupun bangunan cagar budaya yang besar. Benda atau bangunan dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai sejarah dan berumur minimal 50 tahun. Namun sayangnya sebagian besar cagar budaya tersebut dalam kondisi rusak karena pembangunan ataupun pencurian.
Dengan terbitnya perda tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan penelitian benda ataupun bangunan bersejarah. Pemda juga harus membentuk tim ahli yang bertugas menginventarisasi persebaran cagar budaya. "Setelah mendapat rekomendasi tim ahli, bupati harus menetapkan benda atau bangunan bersejarah sebagai cagar budaya," katanya.
Pelaku perusakan dan pencurian cagar budaya, kata Ismoko, akan dikenai sanksi pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan terbitnya Perda Cagar Budaya akan mencegah perusakan yang lebih masif terhadap situs-situs sejarah. "Perda ini terbit, buah dari perjuangan panjang," kata Azwar.
Menurut dia, rusaknya situs sejarah di Banyuwangi lebih banyak disebabkan oleh penjualan ilegal ke luar daerah. Dia berharap hukuman pidana dalam perda tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Sejarawan Banyuwangi, Suhailik, mengaku lega atas terbitnya perda tersebut. Dia meminta pemerintah daerah dan kepolisian serius menegakkan perda itu. "Kepolisian harus berani menangkap pelaku pencurian dan perusakan cagar budaya," katanya.
Menurut Suhailik, selama ini pelestarian cagar budaya belum menjadi prioritas pembangunan di Banyuwangi. Anggaran pelestarian dan penelitian nihil sehingga situs sering dijarah oleh pemburu benda-benda purbakala. Padahal keberadaan cagar budaya menjadi jati diri sebuah bangsa.
Suhailik menyebutkan, sesuai dengan data Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, sebanyak 286 benda dan bangunan bersejarah di Banyuwangi belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Benda dan bangunan bersejarah itu berasal dari masa prasejarah, klasik Hindu-Buddha, Islam, kolonial, dan kemerdekaan.
Akibat belum ditetapkan sebagai cagar budaya, 59 situs sejarah di Banyuwangi rusak. Misalnya Situs Gumuk Klinting, yang kini menjadi tambak udang, dan situs Umpak Songo, yang terdesak permukiman manusia. Padahal kedua peninggalan bersejarah itu adalah situs Hindu-Buddha pada masa Kerajaan Blambangan.
IKA NINGTYAS
Berita lain:
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Lonjakan Kekayaan Hadi Poernomo
Alfred Riedl Tak Panggil Andik dan Irfan Bachdim