TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyiarkan status cegah ke luar negeri atas nama Hadi Poernomo, eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Hadi dicegah supaya bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu tak kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BCA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Nota Dinas Ini yang Menjerat Hadi Poernomo)
"Pukul 09.00 tadi kami siarkan. Pencegahan ini berlaku sejak 21 April 2014 hingga enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto melalui pesan pendek, Selasa, 22 April 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya sudah mengirim permintaan cegah Hadi sejak Senin malam. "Surat permintaan dikirim semalam," kata Bambang, Selasa, 22 April 2014. (Baca: KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK)
Menurut Bambang, pencegahan itu bertujuan memudahkan penyidikan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 375 miliar itu. Dengan demikian, Hadi tak berada di luar negeri sewaktu-waktu diperiksa KPK.
Pada 21 April 2014, ketika pensiun sebagai Ketua BPK pada hari ulang tahunnya ke-67, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2006. (Baca pula: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui)
Hadi diduga mengubah keputusan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia dari "ditolak" menjadi "dikabulkan seluruhnya" sehingga bank ini tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak kepada negara.
MUHAMAD RIZKI
TERPOPULER:
JIS Sempat Memfitnah Ibu Korban Pelecehan Seksual
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
Ini Sejarah JIS di Indonesia
Pelecehan Seksual di JIS Disorot Media Asing
Money Changer, Usaha Samaran PNS Pemilik Duit 1,3 T