TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengaudit sejumlah sekolah internasional. Ini merupakan buntut dari kasus sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) milik Jakarta International School (JIS) yang tak berizin.
"Kami akan evaluasi seluruh sekolah-sekolah internasional apakah izinnya sudah ada," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh di kantornya, Senin, 21 April 2014.
Menurut Nuh, setiap sekolah internasional tersebut wajib memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Di antaranya pendidikan guru serta pengamanan bagi murid dan pengajarnya. Mereka juga harus bermitra dengan lembaga pendidikan di Indonesia untuk mendirikan sekolah tersebut. "Kalau dia belum paham, silakan konsultasi kepada kementerian yang membidangi itu,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani sebelumnya mengatakan ada 111 sekolah internasional yang belum mengantongi izin. Mereka melalukan pelanggaran yang sama seperti JIS. Izin yang diberikan kepada JIS sebenarnya hanya untuk penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah, bukan untuk PAUD.
Temuan ini juga mendorong Kemendikbud membentuk tim audit terhadap JIS. Tim yang terdiri atas perwakilan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan itu akan mengevaluasi sejumlah aspek kelayakan sekolah, seperti proses penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, kompetensi lulusan, dan tenaga pengajar.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah