TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung, Jawa Barat, Ahad, 20 April 2014. Deklarasi di markas Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) di Jalan Cijagra itu dihadiri lebih dari 500 orang.
Deklarasi itu diawali orasi sederet ulama di dalam Masjid Al-Fajr milik Ketua FUUI Athian Ali M. Dai. Orasinya bertema mulai bahaya dan ancaman Syiah, rencana aksi, hingga mengarah ke calon presiden tertentu.
Pengurus MUI Pusat Ketua Bidang Hukum dan Perundangan Mohammad Ma'ruf Baharun dalam orasinya mengatakan Aliansi Nasional Anti-Syiah ini perlu didukung dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mulai tingkat pusat hingga kecamatan. Aliansi juga diminta menyatukan umat Islam. "Ini domain ulama dan umat, bukan negara," katanya.
Menurut Baharun, Syiah mengancam akidah dan negara. Aliansi merancang strategi untuk melawan ajaran Syiah. Di antaranya, pemakaian nama para sahabat Nabi Muhammad SAW secara masif bagi para bayi dan asrama santri. "Juga, pemberdayaan khatib dan dai untuk berikan penjelasan aliran sesat Syiah yang jadi ancaman kita," ujarnya.
Baharun menambahkan, semua partai politik kini ada orang Syiah yang bertujuan meraih kekuasaan. Dari informasi yang dihimpun Tempo dari intel tentara dan peserta deklarasi, acara ini digelar terkait dengan lolosnya calon anggota legislatif, Jalaluddin Rachmat, ke gedung DPR. Kalau Jokowi terpilih jadi presiden, Jalal diprediksi akan jadi Menteri Agama. Para penentang Syiah nantinya bisa disebut penganut aliran sesat.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar Muhammad Said Abdus Shamad mengatakan Syiah lebih berbahaya daripada tentara penjajah karena merusak hati dan agama. Melawan Syiah disebutnya sebagai jihad. "Kita perlu merehabilitasi orang-orang yang kecanduan Syiah," ujarnya.
Abdi M. Soeherman, juru bicara komunitas Syiah Al-Muntazar, mengatakan deklarasi tersebut tidak layak digelar karena melanggar hukum, UUD 1945, serta nilai dan semangat Pancasila. "Karena semuanya memiliki hak beragama," kata Abdi dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, ujar Abdi, pernyataan antiagama atau mazhab tertentu yang dilakukan secara luas di hadapan publik merupakan pelanggaran hukum dalam kategori pidana kebencian yang dapat menyebabkan pelakunya ditindak secara hukum.
Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga menjelang tengah hari ini dijaga petugas Polsek Lengkong. Deklarasi tersebut juga menutup Jalan Cijagra, baik dari arah Jalan Buah Batu maupun by pass Soekarno-Hatta, karena jalan di sekitar lokasi acara tertutup massa dan kendaraan yang dibawa.
ANWAR SISWADI