Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di tengah kabut asap yang menyelimuti kota di depan kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau (13/3). Selain menuntut penuntasan kasus-kasus HAM, jaringan solidaritas korban untuk keadilan juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Riau. ANTARA/Rony Muharrman
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di tengah kabut asap yang menyelimuti kota di depan kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau (13/3). Selain menuntut penuntasan kasus-kasus HAM, jaringan solidaritas korban untuk keadilan juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Riau. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Annas Maamun mengeluarkan kata kotor kepada wartawan saat diwawancara. Annas merasa kesal saat wartawan meminta tanggapan isu dinasti politik yang disebut-sebut tengah dibangun mantan Bupati Rokan Hilir itu. "Saya hanya konfirmasi terkait dengan isu dinasti politik," kata seorang wartawan media online Bertuahpos.com, Syawal, kepada Tempo, Kamis, 17 April 2014. (Baca: Gara-gara Berita Asap, Gubernur Riau Usir Wartawan)

Ucapan kotor sempat terekam wartawan. Dalam rekaman yang beredar di kalangan jurnalis di Riau, Annas berkomentar tidak ada masalah dengan pengangkatan anak dan menantunya menempati posisi struktural di Riau. Menurut dia, menantunya, Dwi Agus Sumarno, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau sudah wajar. Sebab, sebelumnya Dwi menjabat Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Rokan Hilir.

"Janganlah iri-iri hati, apa salahnya angkat anak saya. Justru lebih tinggi kedudukan Direktur IPDN daripada Dinas Pendidikan. Tidak ada itu dinasti, dinasti. Dinasti pant** (kata kotor) kalian," katanya penuh emosi dalam rekaman berdurasi 45 detik itu. (Baca: Terkait Asap, Gubernur Riau Bentak Kapolres)

Beberapa waktu belakangan ini, Annas Maamun telah melakukan rotasi jabatan sebanyak lima kali untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ada anak dan kerabatnya masuk dalam jabatan struktural Pemprov Riau. (Baca: Gubernur Riau Mulai Bangun Dinasti Politik)

Sebelumnya, dua anaknya, yakni Fitriana, diangkat menjadi Kepala Seksi Mutasi dan Nonmutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Kemudian, Winda Desrina dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Riau. Sedangkan saudara iparnya, Syaifuddin, dilantik untuk jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Setaprov Riau.

Penempatan keluarga dalam jabatan struktural bukan yang pertama dilakukan mantan Bupati Rokan Hilir ini. Sebelumnya, dia sudah menempatkan keluarga dan kolega di posisi strategis, yakni anak kandungnya, Noor Charis Putra, yang baru berusia 27 tahun, diangkat menjadi Kepala Seksi Jalan dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Riau. Lalu, menantunya, Dwi Agus Sumarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Institut Pemerintahan Dalam Negeri Rokan Hilir, diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kerabat dekatnya dari Rokan Hilir juga diboyong untuk menempati posisi penting di lingkunga Pemprov Riau. Contohnya, Sekretaris Daerah Rokan Hilir Wan Amir Firdaus diangkat menjadi Asisten II Sekretariat Daerah Riau. Lalu, Anwar, dokter yang sebelumnya menjabat Kepala Rumah Sakit Umum Rokan Hilir, diangkat menjadi Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Sedangkan menantunya yang lain, Maman Supryadi, kini menjadi Manajer PSPS Pekanbaru.

Kebijakan Annas mendapat kecaman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Menurut Fitra, kebijakan Annas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal itu, kata Usman, pengelolaan manajemen aparatur sipil negara untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Penempatan anak dan menantunya ini syarat dengan kepentingan pribadi yang akan berujung pada sarang korupsi," jelas koordinator Fitra Riau, Usman, kepada Tempo.

Usman menambahkan, Fitra Riau mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penempatan keluarga Annas dalam jabatan struktural tersebut. Dia mempertanyakan apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau tidak. Menurut dia, pejabat negara (PNS) adalah jabatan karier yang telah diatur sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. "Jika mekanisme tidak memenuhi persyaratan, kami mendesak Mendagri memberikan sanksi untuk Annas Maamun," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Berita Terpopuler Lain
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Dahlan pun Tidak Berdaya Tagih Dividen Freeport
Pesawat MH370 Diyakini Masih Utuh di Dasar Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

11 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

30 Oktober 2023

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat membuka jalannya pertemuan dengan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. (ANTARA/Andi Firdaus)
Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.


Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Pilot dan Co-Pilot Skadron IV Lanud Abdulrachman Saleh Lettu Pnb Bintang (kiri) dan Lettu Pnb Edwin Aldrin (kanan) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan menggunakan pesawat Cassa C-212 di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat 10 Juni 2022. Selama operasi TMC di Sumatera Selatan yaitu sejak 27 Mei 2022, sebanyak 12,8 ton garam telah disemai di udara sehingga berhasil membuat hujan dan menaikkan tinggi muka air tanah di kanal-kanal produksi milik perusahaan perkebunan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d


Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Foto udara Central Gathering Station (CGS) 10 di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah setahun mengelola Blok Rokan berhasil mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif serta lebih tinggi daripada angka produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga berhasil memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal atau Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

22 Mei 2023

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

22 Mei 2023

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

23 Desember 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.


Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.


Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.


Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

21 September 2022

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.