TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap kasus pornografi anak di Facebook dan Kaskus. Kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur itu, menimpa enam anak di bawah umur.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Bareskrim Polri Brigadir Arief Sulistyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polda Jawa Timur pada 29 November 2013. Lantaran penyelidikan tak kunjung mendapat kesimpulan, mereka kembali melapor pada 12 FebruarI 2014.
"Sampai 26 Februari 2014 belum juga ada perkembangan," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2014. Pada 5 Maret lalu, lanjut Arief, orang tua korban kembali berdiskusi dengan kepolisian. "Dari informasi itu, kami bentuk tim untuk mulai melakukan penyelidikan secara online."
Selang dua hari, Arief menjelaskan, Bareskrim Polri menurunkan tim cyber crime ke Surabaya. Tim ini berkoordinasi dengan keluarga korban, Kaskus, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Menurut Arief, tim kesulitan mencari tersangka lantaran dia menggunakan identitas palsu.
"Pada minggu kedua, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemungkinan bekerja di sebuah perusahaan karena identitas pelaku aktif di perusahaan itu," ujar Arief. Pada 24 Maret lalu, Arief meneruskan, tim menggerebek pelaku di PT KSM. Akhirnya, Tjandra Adi Gunawan, manajer PT KSM, ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka, tim cyber crime menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit laptop, tiga telepon genggam, satu modem, dan lima flashdisk. "Kami meyakini pelaku inilah yang melakukan kejahatan ini. Kami membawa pelaku ke Jakarta, 26 Maret," tutur Arief. Tersangka dituduh menyebar 10.236 foto pornografi anak ke Facebook dan Kaskus.
Tersangka, kata Arief, dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Arief menyatakan tersangka terancam hukuman 12 tahun dan denda sebanyak Rp 6 miliar serta ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, "Karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan atau menjadikan anak sebagai objek."
Adapun para korban terdiri atas empat siswi pelajar sekolah dasar serta satu siswi dan satu siswa pelajar sekolah menengah. "Dampaknya atas kejadian ini, para korban merasa depresi, malu dan tidak mau sekolah," ucap Arief.
SINGGIH SOARES
Berita lain:
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Kisruh Soal Ujian Nasional, Jokowi: Saya Dijebak
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif