Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudi Rubiandini Akui Terima Gratifikasi Rp 10 M

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan SKK Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rudi Rubiandini saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan SKK Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rudi Rubiandini saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui ada hadiah atau gratifikasi yang diterimanya, total sebesar Rp 10 miliar. "Terpaksa, karena ketidakmampuan menolak atas tekanan yang ada, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga," kata dia ketika membacakan pleidoinya berjudul Restorative Justice, Memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 April 2014.

Menurut Rudi, hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur-atur proyek atau tender di SKK Migas. Sehingga, ujar dia, penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepadanya. (Baca: Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana)

Pemberian duit itu, di antaranya US$ 300 ribu yang diterima Deviardi saat pertengahan Ramadan yang ia sendiri tidak tahu pemberian dari siapa. "Mengingat Deviardi tidak memberitahukan sumber uang tersebut sehingga saya benar-benar merasa hal ini tidak ada kaitannya," ujar Rudi.

Pada awal Mei 2013, kata dia, Deviardi menyerahkan duit sebesar US$ 10 ribu di rumah dinasnya, perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia juga tidak tahu sumber duit itu. "Karena saya ragu, saya simpan uang itu, tidak dipergunakan untuk apa pun," ujarnya.

Pada Juni 2013, menurut Rudi, Deviardi kembali menawarkan jasa bantuan. Deviardi memberinya US$ 20 ribu dan kemudian disimpan di brankas. Masih pada bulan yang sama, kata dia, Deviardi yang juga pelatih golfnya kembali membawa sekitar US$ 150 ribu dan menyerahkan duit itu di rumahnya. "Dengan diawali kata-kata: ini titipan clean and clear mohon diterima," ujarnya. Karena belum ada pegangan, Rudi mengakui akhirnya menyimpan duit itu dan tidak dipergunakan untuk apa pun.

Lantas pada Juli 2013 sampai operasi tangkap tangan oleh KPK, menurut Rudi, Deviardi membawa US$ 400 ribu untuk memenuhi tuntutan Komisi Energi DPR RI. "Sebagai pimpinan SKK Migas, dengan sangat terpaksa melakukannya, dan bukan untuk memenuhi hasrat memperkaya diri sendiri," kata mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rudi Rubiandini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Rudi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang melalui Deviardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa, Rudi terbukti menerima duit Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, untuk memenangkan sejumlah tender di SKK Migas. Rudi juga disebut menerima US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.

Jaksa juga menilai Rudi terbukti menerima duit dari sejumlah anak buahnya. Di antaranya berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu, Yohanes Widjonarko, Sin$ 600 ribu; Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Martin Rumesser uS$ 150 ribu dan US$ 200 ribu; serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

LINDA TRIANITA

Berita lain:
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Kisruh Soal Ujian Nasional, Jokowi: Saya Dijebak
Jakarta Raih Peringkat Pertama Kota di Negara Berkembang
Koalisi PDIP-NasDem, Pasar Bereaksi Positif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.