TEMPO.CO, Mataram - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan pengusaha Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) terhadap Kejaksaan Tinggi NTB. Hari ini, Jumat, 11 April 2014, sidang dilanjutkan.
Kasus ini bermula dari janji jaksa penyidik kepada Ichsan untuk mengalihkan penahanan jika pengusaha itu bersedia menjaminkan uang Rp 8,9 miliar. Uang ini sama jumlahnya dengan total kerugian proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur. Namun, setelah dana tersebut diserahkan secara tunai oleh CGA, jaksa menyatakan uang itu disita. Sedangkan Ichsan, yang ditahan empat hari sebelumnya atas dugaan korupsi proyek dermaga itu, tidak diberi pengalihan status tahanan.
Menurut Otto Bismarck F. selaku penasehat hukum Ichsan, sidang praperadilan diajukan karena Kejaksaan Tinggi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Ichsan sebagai tersangka. Dia juga mempermasalahkan penahanan Ichsan dan penyitaan uang jaminan sebagai barang bukti.
Ichsan menginginkan dirinya dialihkan sebagai tahanan kota. Karena itu, ia bersedia menyediakan dana Rp 8,9 miliar yang ditransfer untuk jaminan pengalihan status tahanannya. "Waktu itu kami lakukan transfer agar memenuhi tawaran jaksa tersebut," kata Otto Bismarck F. di PN Mataram.
Ichsan mulai ditahan pada 20 Februari 2014. Empat hari kemudian dia ditawari jaksa menyediakan uang jaminan Rp 8,9 miliar. "Kami bawakan uang itu ke kantor Kejati NTB, kemudian statusnya disita," ucap Otto.
Proyek dermaga Labuhan Haji bernilai Rp 82 miliar dan sudah rampung sekitar 93 persen. Anggaran proyek dermaga itu sudah dibayar oleh anggaran APBD Lombok Timur sebesar Rp 71 miliar. Kemudian ada tambahan selisih kekurangan pembiayaan Rp 11 miliar karena adanya kondisi lapangan yang berbeda. "Terdapat pasir berkoral. Sedangkan riset awal ITS sebelumnya dicantumkan berpasir dan berkerikil. Butuh dana lebih," ujar Otto.
SUPRIYANTO
Terpopuler:
Siapa Dua Pilot Pesawat Baru Kepresidenan RI?
Hitung Riil , PDIP Unggul 56 Persen Suara di Solo
Melanggar Aturan Partai, Posisi Suryadharma Ali Terancam