TEMPO.CO, Surabaya - Perseteruan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu ternyata masih berlanjut. "Kami sudah mengajukan gugatan ke (Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN Jakarta. Karena SK yang mengeluarkan Mendagri Jakarta, kami gugat di Jakarta," kata mantan Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sudirdjo saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 April 2014.
Gugatan tersebut, kata Dirjo, kelanjutan dari permasalahan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri bernomor 132.35-184 tahun 2014 dalam hal pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya menggantikan Bambang D.H.
Gugatan tersebut dimasukkan ke PTUN pada 27 Maret 2014 dengan nomor register 64 G 2014. Anggota Panitia Pemilihan lainnya yaitu Eddie Budi Prabowo, Fatkur Rohman, dan Moch Syafei. Gugatan tersebut juga ditandatangani akademisi dari perguruan tinggi dan pengacara partisipan. "Soal partisipan akademisi dari mana saya lupa," kata mantan Ketua Panitia Pemilihan Eddie Budi Prabowo.
Zeid Yamani yang bertindak sebagai penasihat hukum dari keempat mantan Panitia Pemilihan tersebut mengatakan bahwa alasan diajukannya gugatan tersebut adalah terjadi cacat prosedural terhadap mekanisme pemilihan dan pengangkatan Wakil Wali Kota. Dengan demikian hal itu melanggar tata tertib yang dibuat oleh Panitia Pemilihan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Yamani menambahkan, saat persiapan sidang yang diadakan secara tertutup pada 8 April 2014, Kementerian Dalam Negeri tidak hadir sehingga persiapan akan dilaksanakan kembali pada 15 April 2014. Dia mengatakan bahwa majelis hakim untuk sidang pada Selasa lalu telah menyuruh memanggil Wisnu Sakti Buana. "Kami hanya menuntut SK Pengangkatan Wakil Wali Kota dari Kemendagri dinyatakan batal dan dicabut," kata Yamani.
EDWIN FAJERIAL