TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemilihan Kepala Daerah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan dilaksanakan lima tahun setelah pemberlakuan otonomi khusus di daerah tersebut.
Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, sebelum menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas) di gedung Bidakara, Senin (21/7). Acara yang dibuka oleh Wapres, Hamzah Haz ini dihadiri oleh para kepala daerah (gubernur, walikota dan bupati) se-Indonesia.
Selain di daerah yang memiliki status otonomi khusus seperti Aceh, kata Mendagri, di daerah-daerah lain juga akan diterapkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun, untuk menerapkan hal itu, pemerintah masih menunggu peraturan pemilihan kepala daerah secara langsung lebih dulu.
Untuk daerah-daerah lain, (pemilihan kepala daerah langsung) ditentukannya setelah pelaksanaan pemilihan presiden langsung, kata Mendagri. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung ke depan ini juga telah dikuatkan dalam Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) yang telah disetujui DPR belum lama ini. Dalam UU Susduk itu, lanjut Hari, dikatakan bahwa DPRD sudah tidak lagi melakukan pemilihan kepala daerah.(Dimas - TNR)