TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa pada 2005. Penetapan ini diambil pimpinan KPK setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus limpahan dari Markas Besar Kepolisian tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik akan mengulang proses penyidikan dengan kembali memeriksa para saksi yang telah dimintai keterangan oleh Mabes Polri. Sebab, kata dia, KPK perlu memverifikasi informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Mabes Polri dengan sejumlah keterangan yang terungkap dalam kasus pengadaan di Kementerian Kesehatan pada 2006-2007. "Harus diverifikasi ulang, yang dulu tidak bisa diambil begitu saja," kata dia di kantornya, Jumat 4 April 2014. (Baca: Korupsi Alat Kesehatan, KPK Segera Periksa Fadilah )
Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. "Dengan begitu, informasi kami jadi lebih lengkap, akan diolah lagi dalam proses penyidikan," ucap Bambang.
Juru bicara KPK Johan Budi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meninjau kembali status Siti Fadilah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. "Karena (dia) sudah jadi tersangka," ujarnya.
Penyelenggara negara yang tersangkut kasus pidana memang hanya harus diberhentikan sementara jika kasusnya telah masuk ruang sidang dan ia jadi terdakwa. Namun, kata Johan, tersangka KPK selalu menjadi terdakwa.
Ia menuturkan, lazimnya saat kasus korupsi yang menyeret penyelenggara negara sudah masuk sidang, KPK bakal mengirim surat kepada pimpinan tempat ia bekerja agar si terdakwa diberhentikan untuk sementara.
Sebelumnya, dalam surat perintah penyidikan yang diteken pimpinan KPK pada 3 April 2014 itu, Siti Fadilah dijerat dengan sejumlah pasal: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Siti Fadilah disangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Siti Fadilah juga diduga dengan sengaja sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
BUNGA MANGGIASIH
Baca Terpopuler
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi