Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simple Majority Potensi Timbulkan Konflik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penentuan calon pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang menggunakan sistem mayoritas sederhana (simple majority), berpotensi menimbulkan konflik. Cara pemilu seperti ini, dapat menimbulkan ketidakpuasan dari elit politik peserta pemilu yang mendapat suara berbeda tipis dibanding pemenang. "Dengan sistem simple majority, pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak lebih dari 25 persen suara, sehingga pemenang pilkada bisa hanya memiliki suara 26 persen. Padahal 74 persen suara masyarakat tidak memilihnya," ujar Ryaas Rasyid dalam sebuah diskusi di Jakata, Sabtu (19/2). Menurut mantan Menteri Dalam Negeri ini, dengan tak ada dukungan suara yang besar, elit-elit politik yang ikut serta dalam proses pemilihan dapat mengerahkan massa, sehingga menmbulkan kerusuhan. Selain itu, konflik dapat berlanjut pada masa pemetintahan pemenang pilkada. "Kestabilan pemerintah menjadi diragukan," ujarnya. Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum. Menurut dia, potensi konflik tergantung dari jumlah peserta pemilihan. Apabila di daerah peserta pemilihan terdapat dua calon, maka potensi mendapat suara mayoritas masih memungkinkan. "Tergantung peta pertarungan di tingkat lokal. Semakin banyak pasangan, kemungkinan pemenang absolut semakin sedikit sehingga konflik terjadi," kata Anas. Menurut Anas, untuk mengantisipasi konflik dibutuhkan kedewasaan dan kematangan elit politik. "Harus ada kesepakatan siap menang dan siap kalah, sehingga siapapun yang menang dan dengan angka berapapun harus diterima," katanya. Selain itu menurutnya, untuk meminimalisir konflik dibutuhkan sosialisasi intensif dari KPUD dan DPRD untuk memberikan kesadaran kepada elit dan massa di daerah. Yuliawari
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ryaas Rasyid: 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Terbaik, Presiden Bisa Pilih dengan Tutup Mata

29 September 2022

DPD Golkar DKI Jakarta Gelar Focus Group Discussion Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Ryaas Rasyid: 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Terbaik, Presiden Bisa Pilih dengan Tutup Mata

Pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid menyebut DKI berhasil menampilkan 3 calon penjabat Gubernur DKI yang terbaik.


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.